Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, teguran itu diberikan lantaran billboard yang terpasang di kawasan itu dinilai sudah mengganggu mobilitas warga dan kendaraan karena billboard itu terlalu menjorok ke jalan dan mengganggu keluar masuknya kendaraan menuju Kampungjua.
Kasi Trantib Kecamatan Lubukbegalung, Luxani mengatakan, peneguran tersebut salah satu upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, karena diduga keberadaan billboard menyalahi aturan.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga. Pemasangan papan iklan terlalu menjorok ke jalan dan mengganggu keluar masuknya kendaraan menuju Kampungjua. Dan diduga pemilik juga tidak memiliki izin, maka diberikan teguran oleh ke pemilik,” ungkap Luxani.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP akan terus mendukung dan mem-back up dinas terkait dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap dugaan pelangaran.
“Kami sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang akan terus mendukung instansi terkait dalam melakukan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran perda di Kota Padang,” kata Chandra.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada pemilik periklanan agar selalu mengurus izinnya, agar tidak menyalahi aturan yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman.
“Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sedagngka proses selanjutnya dari teguran ini, di serahkan ke Dinas PUPR sebagai instansi pembina,” tutupnya. (adt) Editor : Novitri Selvia