Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kendalikan Narkotika dari Balik Lapas, 4 Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Suyudi Adri Pratama • Kamis, 12 September 2024 | 11:00 WIB

Suasana sidang penuntutan empat terdakwa kasus narkotika yang berlangsung secara daring di PN Padang, Rabu (11/9).
Suasana sidang penuntutan empat terdakwa kasus narkotika yang berlangsung secara daring di PN Padang, Rabu (11/9).
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, menuntut empat orang terdakwa kasus narkotika dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan yang diselengarakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (11/9).

Pada sidang yang berlansung secara daring dipimpin Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi dan Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, serta Juandra tersebut, JPU menuntut terdakwa atas nama Dicka Prima, Erwin Saputra, Prasetyo Rinaldi dan Reza Renaldi dengan hukuman mati.

“Sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, kami telah melakukan penuntutan kepada empat terdakwa ini yang terbukti secara bersama-sama melangar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana tuntutan terhadap empat terdakwa ini masing-masing pidana mati,” kata Aliansyah.

Aliansyah mengatakan, barang bukti dari kasus tersebut, yakni narkotika, kendaraan dan uang sudah dilakukan penindakan. “Sudah ada yang dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti kendaraan dikembalikan ke pemiliknya dan barang bukti uang dirampas untuk negara. Jadi kami sudah membacakan tuntutan dan sidang selanjutnya dimundurkan dua minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukumnya,” ucapnya.

Aliansyah menambahkan, alasan JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman mati dikarenakan mereka adalah residivis kasus narkotika, di mana mereka adalah jaringan pengedar kelas kakap yang saat ini tengah mendekam di balik jeruji lapas Muaro Padang.

“Kami sudah yakin dari keterangan saksi dan terdakwa, memang semua fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa mereka telah melawan pasal. Kami juga memiliki alasan untuk menuntut mereka dengan hukuman mati, karena mereka adalah residivis yang tengah menjalani pidananya masing-masing terhadap perkara yang sudah diputus inkrah diulangi lagi dan mereka mengendalikan jual beli narkotika di balik lapas. Karena hal tersebut kasus ini menjadi perhatian dari Kejari dan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum keempat terdakwa, Budi Amirlius mengatakan, pihaknya akan melakukan pledoi terhadap tuntutan tersebut.

“Diketahui terdawka mengendalikan narkoba dari lapas dan nanti kita akan kordinasi juga bagaimana untuk pembelaan terdakwa ini,” pungkasnya. (yud)

 

Editor : Adetio Purtama
#PN Padang #Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang #kejari padang #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #hukuman mati