Ketiga pelaku ini diketahui bernama Anton, 42, Riki, 39, dan Rival, 28, ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bingkuang Ujung, Dadok Tunggulhitam, Kecamatan Kototangah.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat yang resah, karena di rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
"Ketika digerebek rumah tersebut, tiga pelaku itu sedang pesta sabu. Mereka semua langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Utara," ujarnya.
Heru menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pirex kaca sisa pakai sabu, 2 buah pirex kaca lengkap dengan kompeng, 1 buah bong botol mineral, 1 buah mancis warna oranye, 1 buah gunting, 2 buah kompeng, 2 buah sendok plastik, 17 plastik bening klip dan dua unit handphone.
"Untuk pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama