Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, sidang tipiring 10 orang pelanggar tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar diputuskan membayar denda sebesar Rp 150 ribu atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.
“Mereka yang disidang telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggar itu merupakan empat orang PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online. Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra.
Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai. Serta personel Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.
“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif. Apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra. (adt)
Editor : Adetio Purtama