Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Tipiring, 10 Pelanggar Perda Didenda

Adetio Purtama • Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:00 WIB

10 pelanggar perda saat menjalani sidang tipiring di PN Padang, Kamis (3/10).
10 pelanggar perda saat menjalani sidang tipiring di PN Padang, Kamis (3/10).
PADEK.JAWAPOS.COM—10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kamis (3/10) pagi.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, sidang tipiring 10 orang pelanggar tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sesuai putusan hakim, semua pelanggar diputuskan membayar denda sebesar Rp 150 ribu atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.

“Mereka yang disidang telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggar itu merupakan empat orang PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum), tiga panti pijat, dan tiga prostitusi online. Mereka semua memilih untuk membayar denda tersebut,” kata Chandra Eka Putra.

Terkait sidang yang dilakukan Satpol PP terhadap pelaku pelanggar perda, Chandra Eka Putra mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai. Serta personel Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan pelanggaran perda.

“Kami lebih mengutamakan tindakan humanis dan persuasif. Apabila masih membandel kita akan lakukan tindakan tegas dengan mengamankan dan kita tipiringkan, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Chandra Eka Putra. (adt)

Editor : Adetio Purtama
#PN Padang #Pelanggar Perda #satpol pp kota padang #Chandra Eka Putra #sidang tipiring