Pelaku diketahui bernama Riko, 40, ditangkap usai pulang dari luar negeri di tempat persembuyiannya di Perumahan Jala Utama, Kecamatan Lubukbegalung Jumat (4/10).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah putra membenarkan penangkapan terhadap Riko. “Riko ditangkap terkait kasus curanmor yang beraksi di Pasar Gaung beberapa bulan lalu,” ujar Dedy.
Dedy mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke Malaysia karena mengetahui polisi telah memburunya. “Setelah dua bulan kabur ke Malaysia, pelaku ini pulang dan keberadaan ”tercium” oleh tim Klewang dan langsung dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses lebih lanjut. “Untuk pelaku sedang kita lakukan pendalaman, untuk selanjutnya akan kami beritahu lagi,” pungkasnya. (cr2)
Editor : Adetio Purtama