Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lembaga Penyiaran Berperan Penting Sukseskan Pilkada

Eri Mardinal • Selasa, 12 November 2024 | 09:15 WIB

Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy membuka Rakor Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pilkada 2024 di Hotel Axana, Senin (11/11).
Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy membuka Rakor Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pilkada 2024 di Hotel Axana, Senin (11/11).
PADEK.JAWAPOS.COMLembaga penyiaran memegang peran yang sangat penting dalam menyukseskan proses Pemilu, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemilih, serta mengedukasi mereka tentang politik.

Selain itu, lembaga penyiaran juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, baik terhadap penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu, serta terhadap tahapan-tahapan yang tengah berlangsung dalam Pilkada.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy saat Rakor Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pilkada 2024 di Hotel Axana, Senin (11/11).

Rakor yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pedoman seputar penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye.

Hal ini penting, mengingat tahapan kampanye di media telah dimulai sejak 10 November hingga 23 November mendatang.

Ia melanjutkan, melihat hasil Pilkada 2020, banyak hal yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan. Berdasarkan data dari Bawaslu RI, Provinsi Sumbar tercatat sebagai daerah dengan indeks kerawanan Pemilu tertinggi. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah peran media.

”Kita melihat ternyata masih kurangnya akses yang didapatkan oleh pemilih, khususnya pada daerah yang pada pelaksanaannya melawan kotak kosong. Sehingga perlu peran media memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bagaimana memilih yang benar, jika hasilnya kotak kosong yang menang, bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Menurutnya, pentingnya peran media dalam pendidikan politik adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, media didorong menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi ini.

Lebih lanjut dikatakan, lembaga penyiaran harus memastikan bahwa seluruh program yang disiarkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keseimbangan dalam pemberitaan, serta memberikan ruang yang cukup dalam menginformasikan semua aktifitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Termasuk menginformasikan semua tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Selain itu, pemberitaan yang disampaikan media juga harus mengedepankan keberimbangan, dengan menghindari adanya keberpihakan pada satu pasangan calon (paslon). Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa iklan kampanye tidak disponsori oleh peserta Pemilu, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu, yakni KPU.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat menyamakan persepsi terkait pedoman seputar penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye. Sehingga dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana media dapat berperan optimal dalam menyukseskan Pilkada.

”Untuk menyukseskan Pilkada tidak menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tapi semua elemen masyarakat punya peran dan tanggung jawab untuk menyukseskan, termasuk lembaga penyiaran,” tutupnya.

Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Komisioner Bawaslu Sumbar M Khadafi, serta akademisi Zennis Helen. Hadir juga Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Anggota PIS KPID Sumbar Baldi Pramana dan Korbid Kelembagaan KPID Sumbar Edra Mardi. (eri)

Editor : Adetio Purtama
#kpid sumbar #Pilkada Serentak 2024 #Komisi Penyiaran Indonesia Daerah #lembaga penyiaran