Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih modern dan terorganisir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan bahwa kolaborasi antara pihaknya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus dilakukan untuk menjaga ketertiban di Pasar Raya Padang Fase VII.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan pasar yang tidak hanya bersih dan aman, tetapi juga tertata dengan baik,” ungkap Syahendri.
Ia menambahkan, jalan utama yang sebelumnya dipenuhi lapak PKL kini terlihat lebih lengang, memberikan ruang yang nyaman bagi pengunjung serta kelancaran lalu lintas. Hal ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Selain itu, penataan PKL juga diperluas ke kawasan wisata lain, terutama menjelang liburan Natal dan Tahun Baru. Dinas Perdagangan, bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan, berupaya memastikan bahwa jumlah pedagang tidak melebihi kapasitas area wisata.
“Kami ingin menciptakan kenyamanan bagi pengunjung di semua lokasi wisata, termasuk Pantai Padang,” tegas Syahendri.
Dijelaskan, Pasar Raya Padang Fase VII yang kini beroperasi menawarkan fasilitas yang lebih baik dan ruang yang tertata untuk para pedagang. Penataan ini tidak hanya memberi dampak positif bagi para pedagang, tetapi juga mendorong pengembangan ekonomi lokal di Kota Padang.
Keberhasilan pemindahan PKL ini diharapkan menjadi contoh bagi penataan pasar tradisional di kota lain, dengan tujuan menciptakan pusat perdagangan yang lebih modern, aman, dan nyaman.
Pemerintah Kota Padang akan terus memantau perkembangan pasar ini untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kawasan secara berkelanjutan.
Pengawasan PKL Ditingkatkan
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang terus melanjutkan upaya penertiban PKL yang masih berjualan di Jalan Sandang Pangan kawasan Pasar Raya Padang.
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Begini Rincian Bansos PKH dan Sembako Desember 2024 yang Wajib Diketahui
Penertiban ini sudah berlangsung selama 7 hari dan merupakan bagian dari program pemerintah kota untuk menertibkan kawasan pasar utama tersebut.
Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Padang, Okta Purama mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan setelah dicabutnya Surat Keputusan (SK) Nomor 438 Tahun 2018.
SK tersebut sebelumnya memperbolehkan PKL berjualan di badan jalan, khususnya di kawasan Sadang Pangan. Dengan pencabutan SK ini, seluruh PKL di kawasan tersebut telah dipindahkan ke Fase VII.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk implementasi aturan baru setelah pencabutan SK 438 Tahun 2018. Artinya, PKL yang masih berjualan di badan jalan di kawasan Sadang Pangan sudah tidak diperbolehkan lagi. Mereka telah kami sosialisasikan untuk pindah ke losmen yang ada di Fase VII,” ujar Okta.
Okta menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan dialog. Namun, jika pedagang masih melanggar aturan, Satpol PP akan bertindak tegas dengan menyita barang dagangan mereka.
“Jika ditemukan PKL yang tetap melanggar aturan meski sudah kami sosialisasikan, barang dagangan mereka akan kami bawa ke kantor. Ini merupakan langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tegas Okta. (shy/cr1)
Editor : Adetio Purtama