Satuan Pelaksana Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang memberikan solusi inovatif melalui layanan pembayaran pajak di Car Free Day setiap minggu pagi.
Program ini dirancang untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Setiap minggu, tepat pada pukul 07.00 hingga 09.30 WIB, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak di depan Polda Sumatera Barat.
Pemerintah melalui Samsat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan sejumlah keringanan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan, di antaranya:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25%
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Pembebasan denda PKB dan BBNKB
4. Pembebasan pajak progresif
5. Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Lokasi Car Free Day di depan Polda Sumatera Barat menjadi pilihan strategis yang memungkinkan masyarakat menyelesaikan urusan pajak tanpa harus meninggalkan rutinitas kerja dalam waktu yang lama.
Dengan waktu layanan selama 2,5 jam setiap minggu pagi, masyarakat Kota Padang memiliki kesempatan fleksibel untuk mengurus pajak kendaraan. (*)
Editor : Adetio Purtama