Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bentrokan Pecah saat Penertiban PKL di Kawasan Permindo Padang, 6 Terluka dan 1 Pedagang Diamankan

Randi Zulfahli • Senin, 3 Februari 2025 | 15:13 WIB

Situasi kericuhan antara PKL dan Satpol PP di kawasan Permindo, Kota Padang, Minggu (2/2/2025) malam.
Situasi kericuhan antara PKL dan Satpol PP di kawasan Permindo, Kota Padang, Minggu (2/2/2025) malam.
PADEK.JAWAPOS.COM—Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, Sumatera Barat, berujung kericuhan pada Minggu malam (2/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Insiden penertiban tersebut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka, terdiri dari tiga orang pedagang dan tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Wakil Pedagang Permindo, Riki mengungkapkan bahwa kericuhan terjadi berawal dari penertiban barang dagangan yang dilakukan Satpol PP.

“Sekitar pukul 22.30 WIB Satpol PP hendak menertibkan, para pedagang yang tidak terima langsung mengambil barang dagangannya yang akan dibawa Satpol PP,” ujarnya.

Ia menambahkan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut terjadi saat pedagang sedang bersiap untuk menutup barang dagangannya.

“Satpol PP langsung datang mengangkat barang pedagang yang akan tutup. Dikarenakan para pedagang tidak terima barang dagangannya diambil, terjadilah kericuhan,” sebutnya.

Akibat kericuhan tersebut, tiga pedagang dilaporkan mengalami luka-luka. Sementara itu satu orang lainnya dibawa oleh Satpol PP ke Markas Satpol PP Padang.

“Dari kericuhan yang terjadi tiga orang pedagang mengalami luka lebam, sementara satu pedagang dibawa ke Markas Satpol PP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban dilakukan menyusul pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL di kawasan tersebut.

“Setelah pencabutan Perwako tersebut, kawasan Permindo tidak diperbolehkan lagi untuk aktivitas perdagangan. Namun, para pedagang tetap menolak untuk ditertibkan,” ujar Chandra kepada wartawan.

Sebelumnya, Perwako 348/2018 mengatur bahwa PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB dan di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB.

Dengan dicabutnya peraturan tersebut, seluruh aktivitas perdagangan di kawasan Permindo harus dihentikan.

Chandra menekankan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melaksanakan penertiban.

“Kami sudah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Tidak mungkin kami melakukan penertiban tanpa sosialisasi,” tegasnya.

Terkait solusi relokasi pedagang, Chandra menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengacu pada kebijakan pemerintah daerah. “Kami melaksanakan penertiban berdasarkan pencabutan Perwako tersebut,” imbuhnya.

Meski telah dilakukan sesuai prosedur, penertiban tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari pedagang. Akibatnya, kontak fisik antara petugas dan pedagang tidak dapat dihindari. Dalam insiden tersebut, tiga personel Satpol PP terluka akibat terkena lemparan batu.

“Satu orang telah diamankan dan diserahkan kepada Polresta Padang saat penertiban berlangsung. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor : Adetio Purtama
#pedagang kaki lima (PKL) #permindo #satpol pp padang #penertiban PKL permindo