Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tertibkan Tempat Hiburan Malam: Sita Miras, 35 Orang Diamankan

Randi Zulfahli • Minggu, 20 April 2025 | 14:31 WIB

Orang-orang yang terjaring razia dari tempat hiburan malam di Kota Padang, malam Minggu dinihari.
Orang-orang yang terjaring razia dari tempat hiburan malam di Kota Padang, malam Minggu dinihari.
PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional dan perizinan, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (20/4/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 35 orang yang masih berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional yang ditetapkan, yaitu pukul 02.00 WIB. Selain itu, Satpol PP juga menyita belasan botol minuman beralkohol dari beberapa THM.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik usaha hiburan yang melanggar aturan.

“THM wajib beroperasi sesuai dengan izin dan jam operasional yang berlaku. Kami menemukan pelanggaran dan langsung menindak sesuai prosedur,” ujar Rio.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Rio juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan norma serta aturan daerah.(*)

Editor : Hendra Efison
#Botol Miras Disita #tempat hiburan malam #35 Orang Diamankan