Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 35 orang yang masih berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional yang ditetapkan, yaitu pukul 02.00 WIB. Selain itu, Satpol PP juga menyita belasan botol minuman beralkohol dari beberapa THM.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik usaha hiburan yang melanggar aturan.
“THM wajib beroperasi sesuai dengan izin dan jam operasional yang berlaku. Kami menemukan pelanggaran dan langsung menindak sesuai prosedur,” ujar Rio.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi dapat berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Rio juga mengingatkan para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan norma serta aturan daerah.(*)
Editor : Hendra Efison