Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Aturan Resmi! Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Dilarang, Ini Dasar Hukumnya dan Cara Mengadu

Shyntia Aprizani • Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi ijazah ditahan.
Ilustrasi ijazah ditahan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pekerja aktif, untuk tidak ragu melaporkan perusahaan yang menahan ijazah sebagai syarat penerimaan kerja atau sebagai bentuk ikatan kerja. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja dan tidak dibenarkan secara hukum.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/VIII/2016 tentang Pencegahan Tindakan Penahanan Dokumen Asli Milik Pekerja/Buruh oleh Pengusaha.

Dalam surat tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penahanan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah, KTP, atau akta kelahiran, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayah Kota Padang.

Namun demikian, ia mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan atau mengalami langsung tindakan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor itu. Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran. Pemerintah akan hadir untuk melindungi hak tenaga kerja,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan berlaku secara nasional dan tidak memperbolehkan perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik tenaga kerja, kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang dilakukan secara sukarela dan untuk kepentingan terbatas. Di luar itu, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ferry menekankan praktik penahanan ijazah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa memberikan dampak serius bagi pekerja, baik dari sisi psikologis maupun ekonomi.

Banyak kasus menunjukkan bahwa pekerja merasa terjebak karena tidak bisa melamar pekerjaan lain, melanjutkan pendidikan, atau memenuhi kebutuhan administratif lainnya akibat dokumen penting mereka ditahan.

“Ini menyangkut martabat pekerja dan hak untuk memilih pekerjaan yang lebih baik. Kalau ijazah ditahan, mereka kehilangan kendali atas hidupnya sendiri,” katanya.

Pihaknya mengingatkan perusahaan yang tetap menjalankan praktik ini bisa dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sanksi pidana berdasarkan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Sanksi administratif tersebut meliputi pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara, terutama jika tindakan tersebut terbukti menimbulkan kerugian atau tekanan terhadap korban.

Untuk mendukung proses pelaporan, Disnakerin Kota Padang menyediakan kanal pengaduan terbuka yang bisa diakses langsung di kantor dinas maupun secara daring.

Ferry memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pekerja punya hak untuk bekerja dengan martabat dan perlindungan. Kami berharap tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di Padang. Dan kalau ada, kami siap turun tangan,” tutup Ferry Erviyan Rinaldy. (shy)

Editor : Adetio Purtama
#perusahaan #penahanan ijazah #dasar hukum