Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Kelalaian RSUD dr. Rasidin: Dinkes Padang Soroti Pentingnya Sense of Emergency Nakes

Randi Zulfahli • Senin, 2 Juni 2025 | 15:25 WIB
Kepala Dinkes Kota Padang, Sri Kurnia Yati saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Dewan DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).
Kepala Dinkes Kota Padang, Sri Kurnia Yati saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Dewan DPRD Kota Padang, Senin (2/6/2025).

PADEK.JAWAPOS.COM—Kasus meninggalnya Desi Erianti (44), warga Kelurahan Gunungsarik, Kecamatan Kuranji, yang diduga akibat kelalaian layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang, telah memantik perhatian serius di tengah masyarakat.

Peristiwa tragis ini mendorong Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sri Kurnia Yati, untuk angkat bicara dan menyerukan perbaikan fundamental dalam sistem pelayanan kesehatan.

Saat diwawancarai pada Senin (2/6/2025), Sri Kurnia Yati menegaskan bahwa evaluasi dan perbaikan tidak hanya mendesak dilakukan di RSUD dr. Rasidin, tetapi juga di seluruh fasilitas kesehatan yang beroperasi di Kota Padang.

“Yang pertama, mungkin aturan. Segala jenis aturan apapun, tidak hanya level manajemen yang tahu, tapi IGD, poliklinik, selaku garda terdepan pelayanan di rumah sakit itu harus tahu juga aturan yang berlaku, baik dari aturan BPJS maupun aturan dari Kementerian Kesehatan,” ujar Sri Kurnia saat agenda dengar pendapat (hearing) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Penekanan pada pemahaman aturan ini mencerminkan kebutuhan akan standardisasi dan transparansi dalam setiap lini pelayanan.

Lebih lanjut, Dinas Kesehatan Kota Padang, menurut Sri Kurnia, akan melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan di RSUD dr. Rasidin, termasuk alur pelayanan yang diterapkan.

“Penting kami tegaskan bahwa kawan-kawan kita yang berdinas di IGD itu wajib hukumnya patuh dalam melaksanakan SOP yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses evaluasi dan monitoring akan terus dijalankan secara berkala oleh Dinkes Kota Padang guna memastikan kepatuhan dan peningkatan kualitas layanan.

Mengenai potensi sanksi bagi pihak yang terbukti lalai dalam kasus ini, Sri Kurnia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan sanksi berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pihaknya telah melaporkan seluruh persoalan ini kepada Wali Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut. “Mungkin selanjutnya nanti tunggu arahan dari Pak Wali Kota kita,” jelasnya, mengisyaratkan bahwa keputusan final terkait sanksi akan bergantung pada arahan pimpinan daerah.

Ketika disinggung apakah terdapat pelanggaran SOP dalam kasus meninggalnya Desi Erianti, Sri Kurnia memilih untuk tidak merinci secara spesifik.

“SOP yang dilanggar kami nggak sampaikan. Yang saya tekankan di sana, karena kalau kita lihat dari diagnosa yang didapat di sana, kawan-kawan sudah tata laksana dengan diagnosa yang terjadi,” tambahnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa secara prosedural penegakan diagnosa telah dilakukan.

Namun, di balik itu, Sri Kurnia menggarisbawahi poin krusial yang perlu diasah oleh seluruh tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di garis depan: kepekaan atau sense of emergency.

“Apakah kepekaan kawan-kawan dalam menegakkan diagnosa dan melakukan pemeriksaan, baik fisik dan penunjang, sudah sesuai? Ini yang perlu kita gali lebih dalam,” tutupnya. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Sense of Emergency #Dinkes Kota Padang #Srikurnia Yati #RSUD dr Rasidin Padang