Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang meninggalkan barang dagangan dan memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal di sepanjang Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“PKL yang mengalihfungsikan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan untuk berjualan jelas melanggar aturan. Sebelumnya kami sudah berulang kali mengimbau agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang ditempatkan di area publik hingga menghalangi fungsi trotoar dan bahu jalan.
Eka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum agar tidak disalahgunakan. Ia juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama menjaga ketertiban kota. Satpol PP akan terus menegakkan aturan agar fasilitas publik bisa digunakan sesuai fungsinya,” katanya. (CC1)
Editor : Hendra Efison