Pemko Padang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raju Minropa, dinilai memiliki capaian penggunaan KKI yang masif dan konsisten dalam tiga tahun terakhir.
Workshop tersebut menghadirkan narasumber dari Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan membahas percepatan implementasi KKI dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peningkatan Penggunaan KKI Tiga Tahun Terakhir
Dalam paparannya, Raju Minropa menyampaikan bahwa implementasi penggunaan KKI di lingkungan Pemko Padang telah menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahun.
“Awal penggunaan KKI Kota Padang pada 2023 mencatat transaksi senilai Rp89,5 juta. Tahun 2024 naik ke Rp740,4 juta dan tahun 2025 mencapai Rp3,26 miliar. Tahun 2026 kita targetkan penggunaan KKI Pemerintah Daerah Kota Padang mencapai Rp15 miliar,” ujar Raju Minropa.
Jika kalkulasikan, jumlah tersebut meningkat sekitar 36 kali lipat. Raju menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil pengalaman langsung Pemko Padang yang sejak 2023 mulai menerapkan transaksi belanja pemerintah secara nontunai melalui skema KKI.
Regulasi Teknis Sudah Siap dan Lengkap
Raju Minropa menjelaskan bahwa Pemko Padang termasuk salah satu pemerintah daerah yang paling siap dalam penggunaan KKI di Indonesia. Kesiapan tersebut terlihat dari penyusunan regulasi teknis yang mengacu pada aturan pemerintah pusat.
“Dari Permendagri 79/2022, kita menyiapkan aturan teknis penggunaan KKI di lingkup Pemko Padang. Antara lain Perwako 7/2023, Kep-Wako 507/2024, Kep-Wako 738/2024 dan Kep-Wako 758/2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan tata kelola penggunaan KKI berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Implementasi KKI di lingkungan pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; memperkuat pengelolaan keuangan daerah; memperluas pembayaran nontunai (cashless payment); memberikan kemudahan transaksi; dan mempercepat proses administrasi belanja pemerintah.(*)
Editor : Heri Sugiarto