Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Klarifikasi Pemko Padang Ditunggu, Ombudsman Tekankan RME dan Keamanan IGD

Suyudi Adri Pratama • Senin, 15 Desember 2025 | 10:18 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi.

PADEK.JAWAPOS.COM—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dijadwalkan akan menerima klarifikasi dari Pemko Padang terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan maladministrasi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (15/12).

Tiga OPD yang menjadi sorotan Ombudsman tersebut yakni RSUD dr. Rasidin Padang, Dinas Sosial Kota Padang, dan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat dikonfirmasi Minggu (14/12) menjelaskan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme tindak lanjut setelah LHA dan LHP disampaikan kepada Pemko Padang.

Menurut Adel, Pemko Padang diberikan waktu selama 30 hari sejak penyampaian LHA dan LHP pada November 2025 lalu yang dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.

Ia menyebutkan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan penjabaran langkah-langkah dan tindakan konkret yang telah dilakukan Pemko Padang terhadap instansi yang dinilai melakukan maladministrasi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius Ombudsman adalah dugaan maladministrasi dalam penanganan almarhumah Desi Erianti di RSUD dr. Rasidin Padang yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Dalam kasus tersebut, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Rasidin Padang.

Adel mengungkapkan, dalam LHP yang disampaikan pada November lalu, Ombudsman menemukan bahwa dokter penanggung jawab pasien melakukan penyimpangan prosedur dengan menyatakan kondisi pasien tidak dalam keadaan darurat.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bentuk maladministrasi lain berupa pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur oleh Direktur RSUD dr. Rasidin Padang.

Penyimpangan tersebut antara lain terkait penempatan petugas medis di IGD yang memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang sudah tidak berlaku, serta belum optimalnya sistem pencatatan rekam medis secara elektronik.

“Ombudsman juga menyoroti belum tersedianya jaminan keamanan dan keselamatan yang memadai di IGD, seperti ketersediaan CCTV sebagai alat pengendalian dan pengawasan,” ujar Adel.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, jumlah dokter yang bertugas di IGD RSUD dr. Rasidin Padang sebanyak 13 orang.

Dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang dokter yang memiliki sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS) yang masih aktif, sementara enam orang dokter lainnya memiliki sertifikat yang sudah kedaluwarsa.

Adel menuturkan, keterlambatan pembaruan sertifikat tersebut disebabkan tidak terlaksananya pelatihan selama masa pandemi Covid-19, yang baru kembali digelar pada 2023.

Selain itu, pelatihan tidak dapat diikuti seluruh dokter secara bersamaan karena pelayanan medis harus tetap berjalan dan membutuhkan keberadaan dokter di lapangan.

Namun demikian, Ombudsman mencatat bahwa RSUD dr. Rasidin Padang telah melakukan perbaikan, dan saat ini seluruh petugas medis yang ditempatkan di IGD telah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan.

Meski demikian, Ombudsman tetap meminta agar ke depan RSUD dr. Rasidin Padang memastikan seluruh petugas medis di IGD memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku serta melaporkannya secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kota Padang.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar RSUD dr. Rasidin Padang memastikan ketersediaan sarana keamanan dan keselamatan, khususnya pemasangan CCTV di seluruh area rumah sakit, terutama di titik-titik vital dan strategis.

Adel juga menegaskan pentingnya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Ombudsman juga meminta Wali Kota Padang untuk memastikan pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada petugas medis maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.

Selain itu, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Padang melakukan pengecekan dan memastikan seluruh petugas medis di IGD memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku serta melaporkannya secara berkala.

Ombudsman juga mendorong Dinas Kesehatan bersama pihak RSUD dr. Rasidin Padang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana rumah sakit, tidak hanya terbatas pada IGD.

“Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berkala terhadap seluruh layanan kesehatan, khususnya IGD RSUD dr. Rasidin Padang, harus dilakukan secara konsisten,” tutup Adel. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#keamanan #RME #ombudsman #klarifikasi #pemko padang #igd