Langkah ini diambil lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang berdampak buruk pada arus lalu lintas.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Padang, petugas Kecamatan Pauh, serta pihak Kelurahan Cupak Tangah.
Keberadaan bangunan yang menempati badan jalan dan drainase tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas publik serta menjadi faktor utama yang memicu kemacetan di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir.
Sebelumnya, pihak terkait telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan agar bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam,” ujar Chandra, Senin malam.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik. “Karena peringatan tidak digubris, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Chandra menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari misi besar Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi secara ilegal tidak akan ditoleransi karena merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Pihak Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap titik-titik rawan bangunan liar lainnya. Hal ini dilakukan demi menjamin fungsi drainase dan jalan tetap optimal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Chandra. (CC1)
Editor : Adetio Purtama