Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Bongkar 5 Bangunan Liar di Simpang Alai Pauh yang Picu Kemacetan

Randi Zulfahli • Senin, 12 Januari 2026 | 21:15 WIB

Satpol PP Padang membongkar bangunan liar karena berdiri di atas fasum dan memicu kemacetan di Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
Satpol PP Padang membongkar bangunan liar karena berdiri di atas fasum dan memicu kemacetan di Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar lima unit bangunan liar di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).

Langkah ini diambil lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang berdampak buruk pada arus lalu lintas.

Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Padang, petugas Kecamatan Pauh, serta pihak Kelurahan Cupak Tangah.

Keberadaan bangunan yang menempati badan jalan dan drainase tersebut dinilai telah mengganggu fungsi fasilitas publik serta menjadi faktor utama yang memicu kemacetan di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah terakhir.

Sebelumnya, pihak terkait telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan agar bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan liar telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam,” ujar Chandra, Senin malam.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan berakhir, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para pemilik. “Karena peringatan tidak digubris, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Chandra menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari misi besar Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi secara ilegal tidak akan ditoleransi karena merugikan kepentingan publik yang lebih luas.

Pihak Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap titik-titik rawan bangunan liar lainnya. Hal ini dilakukan demi menjamin fungsi drainase dan jalan tetap optimal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Chandra. (CC1)

Editor : Adetio Purtama
#bongkar #Simpang Alai Pauh #bangunan liar #satpol pp padang #padang #kemacetan