Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Mayat Pria 57 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumah Jalan Elang Padang, Keluarga Tolak Autopsi

Randi Zulfahli • Jumat, 13 Februari 2026 | 08:23 WIB

Mayat pria 57 tahun ditemukan di rumah Jalan Elang Padang Utara, keluarga tolak autopsi dan terima kematian sebagai wajar. (ilustrasi AI)
Mayat pria 57 tahun ditemukan di rumah Jalan Elang Padang Utara, keluarga tolak autopsi dan terima kematian sebagai wajar. (ilustrasi AI)
PADEK.JAWAPOS.COM—Warga Jalan Elang, Kelurahan Airtawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam sebuah rumah, Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban diketahui berinisial DS (57) dan ditemukan dalam kondisi sudah mengeluarkan aroma tidak sedap setelah dilaporkan tidak keluar rumah selama tiga hari.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, membenarkan kejadian tersebut pada Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, penemuan jasad bermula dari kecurigaan pihak keluarga yang menyadari korban tidak menampakkan diri lebih dari tiga hari.

Selain itu, dari arah kamar korban tercium bau menyengat yang menimbulkan kekhawatiran dan mendorong keluarga untuk meminta bantuan aparat kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Padang Utara, Iptu Desrizal, bersama personel piket segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pintu kamar dibuka, ditemukan sesosok mayat tergeletak di dekat pintu dan sudah mengeluarkan aroma tidak sedap," ujar AKP Yuliadi.

Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta Unit Identifikasi Polresta Padang guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi kronologi penemuan, di antaranya ND (60) dan RHS (43) yang merupakan warga setempat.

Dalam proses penanganan, pihak keluarga korban yang diwakili adik kandung almarhum berinisial Ds (54) menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan autopsi.

"Saat itu keluarga korban menolak jenazah dibawa ke rumah sakit untuk visum, baik luar maupun dalam. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat permohonan resmi dan pernyataan di atas materai," ungkap Kapolsek.

Keluarga menyatakan telah menerima kematian korban sebagai peristiwa yang wajar serta menegaskan tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: 20 Tahun Menanti, The Changcuters Resmi Tur Perdana ke London April 2026

Setelah proses identifikasi dan administrasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk diselenggarakan pemakaman secara layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa penemuan mayat ini sempat menarik perhatian warga sekitar karena kondisi korban yang sudah beberapa hari tidak terlihat, hingga akhirnya terungkap setelah muncul bau menyengat dari dalam kamar.(CC1)

Editor : Hendra Efison
#Penemuan mayat Padang Utara #Kematian Pria 57 Tahun #Mayat Jalan Elang Padang