PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Rabu (6/5/2026).
Pertemuan ini menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun anggaran 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan tim BPK selama beberapa bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemko Padang berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Padang Amanah,” ujarnya.
Fadly menambahkan, seluruh catatan serta masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Padang untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap catatan yang ada dan memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Semoga komunikasi antara Pemko Padang dan BPK terus terjaga, khususnya dalam proses penyempurnaan laporan keuangan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” katanya.
Lebih jauh, Fadly Amran menyatakan optimisme Pemko Padang untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun anggaran 2025.
Jika terwujud, capaian tersebut akan menjadi raihan WTP ke-13 dan ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota turut didampingi Inspektur Kota Padang, Sonny Budaya Putra, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumbar, Dedi Efendi, mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan Pemko Padang selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, BPK memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti serta menyempurnakan berbagai hal sebelum laporan final diterbitkan.
“Kami berharap seluruh hal yang menjadi perhatian dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Kota Padang tahun anggaran 2025 berlangsung selama 75 hari dalam dua tahapan, yakni pemeriksaan interim pada 29 Januari–31 Maret serta pemeriksaan terinci pada 1 April–5 Mei 2026.
“Proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dengan hasil akhir yang akan dituangkan dalam LHP sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto