PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memeriksa perizinan sejumlah kafe, restoran, dan tempat hiburan malam di Kota Padang, Rabu (1/7/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Operasi tersebut melibatkan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol. Jenis usaha tersebut memerlukan izin khusus sehingga menjadi salah satu objek pengawasan pemerintah daerah.
Pelaku Usaha Diberi Pembinaan
Selama pemeriksaan, petugas DPMPTSP tidak hanya mengecek dokumen perizinan, tetapi juga memberikan penjelasan kepada pemilik usaha yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
Pelaku usaha diminta segera mengurus dokumen yang masih kurang agar kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran administratif.
Dalam kegiatan itu, Dinas Perdagangan juga mengingatkan bahwa setiap izin usaha hanya berlaku untuk satu lokasi.
Artinya, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu cabang wajib mengurus perizinan secara terpisah pada masing-masing tempat usaha.
Selain memeriksa dokumen, personel Satpol PP turut menyampaikan ketentuan mengenai penyediaan, penyimpanan, hingga penjualan minuman beralkohol kepada pemilik usaha dan karyawan.
Penegakan Akan Dilakukan Jika Masih Melanggar
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan terpadu ini mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan.
"Pengawasan terpadu ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami mengedepankan pembinaan dan edukasi, namun apabila pada pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin yang dimiliki, Satpol PP akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Chandra, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pembinaan menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah. Namun, tindakan sesuai ketentuan akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban perizinan pada pengawasan berikutnya.
Pemerintah Kota Padang berharap pengawasan terpadu tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari sinergi Satpol PP, Tim SK 4, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan Dinas Pariwisata dalam pengawasan usaha di Kota Padang.(*)
Editor : Hendra Efison