Ketua Bawaslu Padangpanjang, Hidayatul Fajri menyebutkan bimtek diberikan terhadap Panwascam tersebut merupakan rangkaian agenda Bawaslu setelah proses pemilihan dan pelantikan anggota Panwascam Pilkada tuntas dilaksanakan.
“Pengenalan pelaksanaan tugas anggota Panwascam adalah hal penting demi terwujudnya kapabilitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan pilkada,” sebut Fafjri melalui selularnya, Minggu (26/5) kemarin.
Ditambahkannya, anggota Panwascam harus memahami regulasi dan beragam petunjuk teknis pelaksanaan tugas secara baik. Sehingga kapasitas penguasaan regulasi dan teknis penanganan dalam beragam potensi sengketa bisa maksimal.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Padangpanjang, Winda Aprizona, mengatakan kegiatan ini juga sekaligus memperkaya pemahaman dalam tataran operasional bagi anggota Panwascam dari jalur eksisting.
“Sebagian dari anggota Panwascam yang baru dilantik merupakan pelaksana yang telah berpengalaman sebagai anggota dalam tahapan Pemilu sebelumnya. Sementara sisanya terdapat juga para tokoh yang telah berpengalaman terlibat dalam beragam tugas-tugas pelaksanaan pemilihan umum,” ungkap Winda.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam materinya selaku narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penting bagi setiap anggota Panwascam untuk sesegera mungkin memahami dan menguasai materi dalam panduan teknis pelaksanaan tugas.
Sebagaimana yang telah digariskan dalam Peraturan Bawaslu RI (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Perbawaslu Nomor 8/2020 adalah pegangan dalam melaksanakan tugas pengawasan pilkada yang dimanahkan kepada kita,” jelas Alni.
Ditambahkannya di era globalisasi dan transparansi ini, masyarakat memiliki perhatian yang tinggi terhadap lembaga pengawasan pemilu. Makanya, personel pengawasan harus membekali diri dengan profesionalisme yang tinggi.
“Masyarakat punya konsern yang berlebih pada dua hal. Pertama, terkait kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Kedua, terkait kemampuan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran. Dua hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi kita,” tuturnya. (wrd)
Editor : Novitri Selvia