Langkah ini langsung dikomandoi oleh Wali Kota Hendri Arnis. Salah satu fokus utama penertiban adalah mengaktifkan kembali fungsi lahan sisi barat gedung Pasar Pusat sebagai area parkir utama.
Area tersebut sebelumnya digunakan oleh pedagang lapak setiap hari Senin dan Jumat, sehingga mengganggu alur keluar-masuk kendaraan pengunjung pasar.
“Untuk kelancaran dan kenyamanan aktivitas jual beli, pedagang lapak dari area parkir tersebut dipindahkan ke kawasan Gang Kecap, Jalan Lingkar, dan Pasar Sayur Lama,” kata Wali Kota Hendri Arnis saat meninjau langsung proses penertiban, Senin (14/04/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar penertiban, tapi juga bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan parkir sesuai peruntukan awalnya.
Hal ini diharapkan mempermudah akses kendaraan pengunjung maupun pedagang yang datang dari luar kota.
“Dengan dikosongkannya area Parkir Barat, kantong-kantong parkir bisa kembali dimanfaatkan secara maksimal. Ini tentu akan mempermudah akses bagi pengunjung maupun pedagang,” tegas Hendri.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Ferino Romiko, yang juga hadir di lokasi, menjelaskan bahwa proses relokasi sudah diinformasikan sejak Jumat (11/04/2025) kepada para pedagang.
“Penataan ini merupakan langkah awal dan akan terus dievaluasi ke depan. Target kita, setiap hari pasar bisa berlangsung dengan lebih tertib dan lancar,” ujar Ferino.
Ia juga mengakui, penyesuaian terhadap lokasi baru tentu bukan perkara mudah bagi sebagian pedagang.
Namun Pemko tetap optimistis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif, baik dari sisi ketertiban kawasan maupun kenyamanan pengunjung pasar.
Langkah strategis ini menunjukkan keseriusan Pemko Padangpanjang dalam menjadikan Pasar Pusat sebagai pasar tradisional modern yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. (wrd)
Editor : Hendra Efison