Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dugaan Pencabulan, Guru Mengaji Ditahan: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aris Prima Gunawan • Kamis, 13 Maret 2025 | 11:47 WIB

USAI DIPERIKSA: Seorang guru mengaji di Padangpariaman, TI, resmi ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(POLRES PADANGPARIAMAN UNTUK PADEK)
USAI DIPERIKSA: Seorang guru mengaji di Padangpariaman, TI, resmi ditahan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.(POLRES PADANGPARIAMAN UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang guru mengaji berinisial TI, 71, resmi ditahan oleh Polres Padangpariaman atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. TI kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangpariaman, Ipda Yuthedi, mengonfirmasi bahwa TI dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Yuthedi dalam keterangannya, Selasa (11/3).

TI resmi ditahan Senin (10/3) pukul 17.00 setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, yaitu keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban, HZ, 6.

Sebelumnya, TI diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya. Ia sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/3) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3).

RJ, 30, ibu korban, mengungkapkan rasa syukur atas penahanan TI. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukannya bukanlah rekayasa.

“Keluarga tersangka sempat menganggap saya berbohong dan bahkan mengancam akan melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik jika laporan saya tidak berkembang,” ujar RJ.

RJ melaporkan TI ke Polres Padangpariaman pada Rabu (8/1) setelah menduga anaknya menjadi korban pencabulan di sebuah surau di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, Padangpariaman, pada Senin (6/1).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7/1/2025/SPKT/PolresPadangPariaman/Polda Sumbar tertanggal 8 Januari 2025 pukul 15.32.

Menurut RJ, TI adalah guru mengaji yang mengajar anak-anak di surau setiap usai Magrib. Ia sendiri turut membantu TI mengajar secara sukarela sebelum insiden tersebut terjadi.

Ipda Yuthedi menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Kami berkomitmen melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegasnya. Saat ini, TI masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#pencabulan #Nagari Tandikek #Polres Padangpariaman #guru ngaji cabul