Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menghapus praktik pasung dan memberikan layanan kesehatan jiwa yang layak bagi seluruh warga.
“Ini bukan pilihan Antoni, bukan pula pilihan keluarganya. Tapi dalam ketakutan dan keterbatasan, rantai dianggap solusi. Padahal, hidup dengan martabat adalah hak dasar setiap manusia,” tulis Vasko dalam unggahan di akun media sosial resminya, @udavasko, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Gerai Samsat Resmi Beroperasi di Basko City Mall Padang, Ini Jadwal dan Layanannya
Antoni Dipasung karena Stigma dan Keterbatasan Akses Layanan
Antoni telah hidup dalam keterasingan di tengah masyarakat, bukan karena membahayakan, melainkan akibat stigma, ketidaktahuan, dan minimnya akses terhadap layanan kesehatan jiwa. Keluarganya tidak memiliki pilihan lain selain melakukan pemasungan.
Saat ini, Antoni telah dibebaskan dan menjalani proses pemulihan medis serta psikososial. Ia didampingi oleh tenaga profesional dan difasilitasi akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang layak oleh pemerintah daerah.
Sumbar Menuju Bebas Pasung
Wagub Vasko menegaskan bahwa pembebasan Antoni bukan sekadar tindakan simbolik, tetapi merupakan langkah konkret dalam upaya menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi bebas pasung.
“Ini bukan hanya tentang Antoni. Ini tentang semua warga Sumatera Barat yang mungkin mengalami hal serupa, tapi belum terlihat. Kami berkomitmen, Sumbar harus bebas dari pasung. Ini soal kemanusiaan, soal bagaimana kita memperlakukan sesama,” tegas Vasko.
Melalui dinas terkait, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pendataan, intervensi lapangan, dan edukasi masyarakat agar praktik pemasungan dapat dihapuskan sepenuhnya.
Vasko juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi melihat gangguan kejiwaan sebagai aib, melainkan kondisi medis yang perlu ditangani dengan empati dan dukungan.
Aksi Nyata untuk Hapus Pasung
Langkah ini diharapkan bisa menjadi pemantik kesadaran kolektif bahwa pasung bukan solusi, tetapi pelanggaran terhadap hak asasi dan martabat manusia.(*)
Editor : Hendra Efison