Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warga Kasang Blokir Akses Tambang Andesit, Tolak Aktivitas PT Dayan Bumi Artha

Novitri Selvia • Senin, 9 Februari 2026 | 12:11 WIB

KHAWATIR RUSAK LINGKUNGAN: Masyarakat melakukan aksi menolak keberadaan tambang galian C di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, Minggu (8/2).
KHAWATIR RUSAK LINGKUNGAN: Masyarakat melakukan aksi menolak keberadaan tambang galian C di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, Minggu (8/2).

PADEK.JAWAPOS.COM-Ratusan warga serta tokoh masyarakat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Musyawarah (Bamus) Kasang melakukan pemblokiran jalan, kemarin.

Itu jalan masuk ke lahan usaha pertambangan dan pengolahan batuan andesit yang dikelola PT Dayan Bumi Artha di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai Kabupaten Padangpariaman.

Pemblokiran dilakukan, menyusul kekhawatiran warga terhadap kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktivitas pertambangan itu nantinya.

Pasalnya, tak sedikit batu-batuan besar yang sengaja dihancukan untuk dieksploitasi. Keberadaan batuan besar itu diyakini warga sebagai penahan laju air ketika air sungai meluap saat hujan deras.

“Ini aksi damai. Dari kami awal sudah menolak adanya tambang tersebut,” ujar Ketua KAN Kasang Bayu Permana Dt Tan Marajo.

Perihal penolakan ini sudah disampaikan kepada pihak perusahaan. Juga sudah disampaikan ke Gubernur Sumbar dan instansi terkait lainnya pada 27 Januari lalu. Namun kenyataannya di lapangan aktivitas penambangan masih berjalan.

Massa aksi mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas. Mereka juga mendesak pemerintah untuk ikut mendorong agar aktivitas penambangan bisa dihentikan.

Sebab, persoalan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang bertentangan dengan prinsip keterlibatan, keamanan dan kedamaian nagari.

“Izinnya sudah keluar pada 1 Desember 2025. Tapi masyarakat baru tahu Januari lalu. Izinnya dari Gubernur Sumbar melalui dinas terkait (DPMPTSP Sumbar). Padahal warga sudah menyampaikan penolakan pada 2025,” ungkapnya.

Warga berharap gubernur dan presiden melalui Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (EDSM) mencabut izin dari penambangan tersebut.

Bayu Permana mengungkapkan, ada sekitar 8 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan. Dari luas itu, hanya 2,04 hektare yang laik. Namun pihaknya juga tidak tahu mana saja lokasi tersebut.

Ketua Bamus Nagari Kasang Jumaidi mengaku, pihaknya tidak pernah diikutsertakan dalam musyawarah terkait proses penerbitan izin tersebut. Karena itu, sebagai perpanjangan tangan masyarakat nagari, Bamus menolak adanya aktivitas tambang.

Bahkan seluruh masyarakat yang mengadu ke Bamus tidak pernah menyetujui adanya tambang tersebut. Karena rawan bencana yang bisa menyebabkan banyak dampak buruk terhadap lingkungan Masyarakat. Baik di Korong Kasai, Bintungan dan sebagainya.

“Dari sembilan anggota Bamus, tidak ada seorang pun dari kami yang setuju dengan adanya aktivitas tambang tersebut,” tegasnya.

Anggota DPRD Padangpariaman Syahrul Usman juga mengaku kecewa dengan terbitnya perizinan pertambangan tersebut, tanpa adanya kesepakatan bersama masyarakat, KAN Kasang dan juga Bamus Nagari Kasang.

Dia berharap pemerintah mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat agar menindaklanjuti dan mencoba untuk mengkaji ulang bagaimana proses pembuatan izin tambang ini. “Kami berharap izin ini untuk bisa ditinjau ulang lagi,” ungkapnya.

Semua Dokumen Lengkap

Sementara itu, Direktur Utama PT Dayan Bumi Artha Yandri Eka Putra mengatakan, proses perizinannya sudah sampai pada IUP produksi.

Untuk mekanismenya masyarakat juga sudah setuju, dan ada Wakil Ketua KAN menyetujui, Pemkab Padangpariaman, hingga langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar.

“Semua dokumen lengkap dan sudah disosialisasikan ke masyarakat. Ketika kami sidang dinas lingkungan hidup setelah keluar Persetujuan Teknis (Pertek), tahap berikutnya adalah sidang terkait masalah dampak sosial. Ketika itu KAN Nagari berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup menyatakan menolak adanya kegiatan tambang,” katanya.

Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut, pihaknya akan mendiskusikan ke internal perusahaan. “Untuk sementara kami butuh diskusi dengan pihak manajemen terkait kelanjutan aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.

Seperti diketahui, perusahaan tersebut beroperasi setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumbar Nomor :

570/261/Periz/DPMPTSP/XII/2025, tentang PPKPLH (Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Rencana Usaha Pertambangan Dan Pengolahan Batuan Andesit di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman Oleh PT Dayan Bumi Artha.

Surat tertanggal 1 Desember 2025 tersebut, ditandatangani atas nama Gubernur Sumbar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luhur Budianda. (zul)

Editor : Novitri Selvia
#DPRD Padangpariaman #Pemblokiran Jalan #tambang ilegal #PT Dayan Bumi Artha #KAN Kasang