Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

17 Pilkades di Pariaman bakal Digelar Juli-Agustus 2021

Novitri Selvia • Rabu, 27 Januari 2021 | 14:27 WIB
Rapat jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman membicarakan perihal pelaksanaan Pilkades di Kota Pariaman. (Diskomfo Pariaman)
Rapat jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman membicarakan perihal pelaksanaan Pilkades di Kota Pariaman. (Diskomfo Pariaman)
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 17 desa se Kota Pariaman dijadwalkan pada bulan Juli hingga Agustus 2021 mendatang. Pilkades tahun ini mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pencalonan Kepala Desa dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman, Afwandi usai rapat bersama jajarannya bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu (27/01/2021). Hadir langsung memimpin rapat, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Noviardi, Koordinator Pendamping Desa Berdikari Kota Pariaman, Priyaldi dan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Pariaman.

“Hari ini kita rapat membahas rancangan Perwako Nomor 4 Tahun 2017 menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Afwandi.

“Diperkirakan sebanyak 17 desa se Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkades serentak pada bulan Juli dan Agustus 2021 nanti. 17 desa tersebut ialah di Kecamatan Pariaman Utara seperti Desa Ampalu, Desa Tanjung Sabar, Desa Naras Hilir, Desa Naras I, Desa Balai Naras, Desa Padang Birik-Birik, Desa Sungai Rambai, Desa Cubadak Air, Desa Tungkal Selatan, sementara itu di Kecamatan Pariaman Selatan seperti Desa Toboh Palabah, Desa Simpang Kuraitaji, Desa Punggung Lading, Desa Marabu, Desa Marunggi. Kemudian di Kecamatan Pariaman Timur, Desa Talago Sariak, Desa Kampung Baru Padusunan dan Desa Kampung Gadang," sambung dia.

Afwandi menambahkan, pihaknya kini masih menunggu juknis Perwako tersebut, tahapannya mulai dari pendaftaran, penjaringan, pencalonan hingga saat pemilihan. “Saat ini pembahasan rancangan Perwako ini belum selesai, kita akan lakukan rapat terakhir pada minggu depan," tukasnya.

Disamping itu, sesuai dengan aturan Permendagri tersebut, bahwa pelaksanaan Pilkades kali ini akan melibatkan tim kota dan tim satgas Covid-19. Harapannya ke depan, pelaksanaan Pilkades Tahun 2021 berjalan aman dan lancar sehingga terpilih kepala desa yang amanah serta ikut berperan dalam memajukan pembangunan di Kota Pariaman. (*/bis) Editor : Novitri Selvia
#Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa #pilkades