PADEK.JAWAPOS.COM— Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi bersama Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan di Balairung Pendopo Wali Kota, Rabu (3/7/2024).
Rakor ini sebagai upaya untuk lebih meningkatkan layanan perpajakan Kota Pariaman dan mengoptimalkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Wali Kota Pariaman Roberia saat memberikan arahan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta karena telah bersedia memungut pajak dan memberikan kontribusi kepada Pemko Pariaman selama ini.
“PBB-P2 atau BPHTB adalah aspek yang penting bagi PAD Kota Pariaman, Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Oleh karena itu, OPD dan kolektor (pemungut pajak) tetap melakukan pelayanan dengan sebaik mungkin. Begitu juga dengan PPAT, kita berharap akan tetap menjadi sahabat dan bersedia membantu warga Kota Pariaman dalam pengurusan kepemilikan tanahnya,“ ungkapnya.
Rakor Pajak BPHTB dan PBB-P2 dilaksanakan juga bertujuan untuk koordinasi antara Pemko Pariaman, PPAT, dan kolektor terkait pungutan BPHTB. Tidak hanya itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya PBB-P2 dan BPHTB, serta silaturahmi antara pengelola PBB dan BPHTB, PPAT sekaligus bertukar fikiran untuk kemajuan Kota Pariaman ke depan.
“Mari kita bersama satukan tekad untuk kemajuan Kota Pariaman ke depannya dan selalu semangat untuk membantu masyarakat Kota Pariaman dalam memudahkan proses hak kepemilikan tanah,“ ujarnya. (nia)
Editor : Hendra Efison