Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, dan dihadiri oleh Asisten II Setdako Pariaman Elfis Candra, Kepala Bagian Organisasi Lia Lestari, perwakilan OPD, serta narasumber dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.
Dalam paparannya, Afrizal Azhar menyebut FGD tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tatalaksana pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja di lingkungan Pemko Pariaman.
“Kegiatan ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Afrizal.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut sejalan dengan misi keempat Balad-Mulyadi dalam RPJMD Kota Pariaman 2025–2029, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Afrizal juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berinovasi meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami berharap setiap OPD dapat melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan terus mengasah kreativitas dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman, Lia Lestari, menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis mencakup seluruh kegiatan di lingkungan pemerintah daerah yang mengacu pada dokumen rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja organisasi.
“Diharapkan setiap instansi pemerintah dapat menyusun peta proses bisnis sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah,” kata Lia.
Ia menambahkan, setelah peta proses bisnis selesai disusun, masing-masing perangkat daerah dapat menyiapkan dokumen turunan yang mengacu pada Renstra OPD.
Untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen RPJMD Kota Pariaman, pihaknya menggandeng tenaga ahli dari PPKLH Universitas Negeri Padang.
Lia berharap kegiatan ini membantu setiap OPD memahami pentingnya peta proses bisnis sebagai bagian dari kewajiban hukum dan instrumen penyempurnaan rancangan kerja.
“Dengan pemahaman yang sama, diharapkan seluruh OPD dapat memperkuat perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison