Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Pariaman, Senin (17/11).
Dalam arahannya, Mulyadi menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS harus berjalan terpadu karena kedua dokumen tersebut menjadi dasar utama pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan.
Ia menyebut RDTR sebagai acuan rinci pengawasan pembangunan, sementara KLHS memastikan setiap rencana pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Dokumen ini harus menjadi pedoman yang jelas sebelum ditetapkan. Perencanaan tidak boleh bertentangan dengan dokumen yang kita hasilkan, karena dokumen ini sangat penting dan hari ini kita finalkan pembahasannya,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, Tim Teknis KLHS RDTR Kota Pariaman, Tim Ahli Penyusun KLHS, konsultan penyusunan RDTR, serta OPD terkait.
Mulyadi menekankan pentingnya penyelesaian dokumen strategis tersebut agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang sah secara hukum. Ia menilai RDTR yang detail akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mengarahkan investasi secara tepat.
“Setelah pembahasan ini, tim kerja menindaklanjuti sejumlah rekomendasi teknis, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS,” tambahnya.
Mulyadi berharap sinergi antara OPD dan tim penyusun dapat mempercepat pengesahan RDTR dan KLHS Kota Pariaman sesuai target.
Ia menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut akan menjadi landasan penting untuk mewujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison