PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satres Narkoba Polres Pariaman berhasil mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman sepanjang 2025.
Total tersangka mencapai 75 orang, sebagian besar pelaku adalah usia produktif.
Data yang berhasil dihimpun dari Polres Pariaman mengungkapkan total pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika data tahun 2024 jumlah kasus yang berhasil diungkap 44 kasus, maka tahun 2025 meningkat menjadi 50 kasus.
“Peningkatan pengungkapan kasus ini tak terlepas kerjasama dari semua pihak, terutama masyarakat yang aktif menginfokan kepada tim tentang dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Disamping kerja keras tim yang selalu berupaya memberantas peredaran narkoba di wilkum Polres Pariaman,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Pariaman Iptu Dermawan, kemarin.
Untuk tersangka dari 50 kasus yang berhasil terungkap, tim berhasil mengamankan 75 tersangka. Laki-laki sebanyak 71 orang dan 4 orang perempuan. Rentang usia tersangka mulai dari 16 tahun hingga 59 tahun.
Dermawan menyebut usia tersebut merupakan usia produktif di mana seharusnya mereka fokus bekerja, berkarya untuk kesejahteraan keluarga.
Sementara dari profesi tersangka, terbanyak kalangan wiraswasta, menyusul buruh harian lepas, nelayan, terakhir pelajar. Motif utama peredaran narkoba sebagian besar adalah faktor lingkungan pertemanan serta faktor ekonomi.
Keuntungan yang dijanjikan bandar kepada pengedar membuat tersangka tergoda untuk menjual barang haram. Dengan menjadi penjual merekapun juga lebih mudah mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi pribadi.
“Biasanya awalnya mereka pemakai, kemudian naik menjadi pengedar. Saya imbau hati-hati dengan lingkungan pertemanan, jangan sampai tergoda narkoba,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 total sabu mencapai 126,62 gram dan ganja 309,95 gram. Dermawan berharap kerjasama dari semua pihak untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman terus berjalan.
Terutama aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (nia)
Editor : Novitri Selvia