PADEK.JAWAPOS.COM – APBD Kota Pariaman 2025 memasuki tahapan akhir setelah Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman yang dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, Selasa (30/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman itu, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan.
Meski menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi.
Mulyadi mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kami berharap seluruh perangkat daerah tidak cepat berpuas diri karena ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah manfaat yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
APBD Kota Pariaman 2025 Diwarnai Apresiasi dan Catatan Fraksi
Fraksi Golkar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Pariaman mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengelolaan keuangan yang dinilai semakin transparan.
Namun, fraksi Golkar meminta pemerintah mengevaluasi SiLPA sebesar Rp21,69 miliar dan defisit operasional Rp16,79 miliar agar efisiensi belanja daerah semakin meningkat.
Fraksi PPP juga menyetujui Ranperda menjadi Peraturan Daerah dengan memberikan apresiasi atas capaian PAD tertinggi sepanjang sejarah Kota Pariaman yang mencapai Rp57,45 miliar serta meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Sementara itu, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional mengingatkan bahwa opini WTP bukan satu-satunya indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi tersebut mendorong pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat melalui digitalisasi pajak, menjaga lahan pertanian produktif, serta mengoptimalkan potensi daerah agar Pariaman berkembang sebagai kota transit yang mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan UMKM.
Fraksi Bintang Indonesia Raya menyatakan menerima LKPD Tahun Anggaran 2025 serta mengapresiasi penyelenggaraan Tabuik 2026 yang dinilai turut mendongkrak PAD dan realisasi pajak daerah yang melampaui target.
DPRD Minta Efisiensi Belanja dan Penguatan Infrastruktur
Fraksi PAN turut menyetujui Ranperda APBD 2025 dan memberikan penghargaan atas raihan opini WTP ke-13.
Meski demikian, fraksi tersebut menyoroti lonjakan SiLPA sebesar 720,32 persen menjadi Rp21,69 miliar dan meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap potensi pajak daerah, meningkatkan edukasi kepada wajib retribusi, serta memperkuat perangkat hukum pemungutan.
Adapun Fraksi Demokrat menerima laporan pertanggungjawaban APBD dengan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata, pasar tradisional, dan jaringan irigasi.
Fraksi tersebut juga mendorong upaya menekan angka pengangguran lulusan SMA melalui penguatan pendidikan karakter di tingkat SMP dan peningkatan kemampuan bahasa asing di tingkat SMA.
Menutup rapat paripurna, Mulyadi mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi fraksi akan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.
Ia juga menegaskan kemitraan antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mendorong pembangunan Kota Pariaman yang unggul, sejahtera, dan religius.(*)
Editor : Hendra Efison