Kota Bukittinggi selalu ramai dikunjungi pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari daerah tetangga Sumbar seperti Riau, Jambi dan Bengkulu. Apalagi di malam pergantian tahun.
Untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar membagikan poster berisikan daftar tarif resmi parkir kendaraan di kota wisata terkemuka di dunia itu.
Tarif parkir tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Rinciannya di bawah ini:
Dalam poster tersebut, Erman mengingatkan agar pengunjung dan masyarakat parkir dengan tertib dan tenang di Bukittinggi.
Jika ada oknum petugas parkir yang melanggar atau memungut di luar aturan perda, pengendara bisa melaporkan.
"Jika di luar tarif, harap laporkan dan foto oknum yang memungut di lokasi parkir tersebut ke nomor HP 085162996562," bunyi pesan dalam poster yang disebar Erman Safar di GWA Kawal Covid-19 Sumbar.(rfa)
Editor : padek