Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PT Laras Internusa dan Koperasi Sawit MLKS Merugi Akibat Dualisme SK Bupati Pasaman Barat

Hendra Efison • Selasa, 6 Agustus 2024 | 11:21 WIB
Deretan truk membawa hasil panen dari karyawan PT LIN tidak bisa keluar dari perusahaan untuk dijual ke pabrik PT AAI.
Deretan truk membawa hasil panen dari karyawan PT LIN tidak bisa keluar dari perusahaan untuk dijual ke pabrik PT AAI.

PADEK.JAWAPOS.COM—Akibat terbitnya SK Bupati membuat merugi banyak pihak. Tidak hanya PT Laras Internusa (PT LIN) merugi puluhan miliar rupiah, tetapi juga Plasma PT LIN yang bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) juga merugi.

Manager Community Development PT LIN Yudi, menyatakan banyak hal yang janggal dengan terbitnya SK Bupati No 100.3.3.2/457/ BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 Tentang Kewajiban Fasiltasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT Laras Internusa:

1. PT Laras Internusa pertama kali mengetahui terbitnya SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari surat masuk Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024 dengan melampirkan fotokopi SK Bupati tersebut.

2. PT Laras Internusa mendapatkan kiriman surat dari pengantar surat pada tanggal 23 Mei 2024 yang isinya merupakan tembusan dari SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024. Jadi Perusahaan mengetahui terlebih dahulu ada SK Bupati tersebut dari surat masuk Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024.

3. SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 memutuskan di antaranya:

PT LIN menyampaikan bahwa untuk Diktum Kesatu jelas bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah diubah oleh Permentan Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor: 21/Permentan/KB.410/6/2017 (“Permentan Usaha Perkebunan”) telah memberikan pedoman terkait prosedur dalam pemberian kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang menyatakan:

I. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.

II. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

III. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

Di sini jelas menyatakan pada ayat 2 bahwa kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP. Tidak ada yang mewajibkan di dalam IUP.

Sedangkan Diktum Kedua PT Laras Internusa dalam hal ini untuk Pembangunan Plasma sudah bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera pada tahun 2012 yang pada saat MoU juga ikut mengetahui dan menandatangani pejabat Wali Nagari, Kecamatan, Dinas Koperindag, Dinas Perkebunan, dan Bupati Pasaman Barat pada masa itu. Dan baru-baru ini SK keanggotaan Plasma Koperasi Sawit MLKS juga ada perubahan pada tahun 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. 

“Yang jadi pertanyaan besar PT LIN yaitu belum ada ikatan kerja sama dengan Koperasi Produsen Masayarakat Kinali, kenapa SK Bupati Bupati  No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 itu terbit, dan diperuntukan kepada koperasi yang jelas belum ada ikatan kerja samanya,” ujar Yudi.

4. PT LIN juga menjelaskan tidak ada pemberitahuan awal dan informasi dari Bupati kepada PT LIN kenapa SK ini diterbitkan.

5. PT LIN juga sudah bersurat kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 10 Juni 2024 dan belum mendapatkan balasan.

“Dari sedikit kronologi ini, PT LIN dan Plasmanya KS MLKS merugi tidak bisa beraktivitas, dan karyawan yang bekerja di PT LIN dan Plasma KS MLKS juga tidak bisa kerja panen, karena setiap mobil truk yang membawa hasil panen dari karyawan tidak bisa keluar dari perusahaan untuk dijual ke pabrik PT AAI karena adanya penghalangan sampai hari ini,” ungkap Yudi, Selasa (6/8/2024). (*)

Editor : Hendra Efison
#PT LIN #KS MLKS #Koperasi Sawit MLKS #kebun sawit #PT Laras Internusa #Yudi Rusdianto