PADEK.JAWAPOS.COM—Akibat terbitnya SK Bupati membuat merugi banyak pihak. Tidak hanya PT Laras Internusa (PT LIN) merugi puluhan miliar rupiah, tetapi juga Plasma PT LIN yang bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) juga merugi.
Manager Community Development PT LIN Yudi, menyatakan banyak hal yang janggal dengan terbitnya SK Bupati No 100.3.3.2/457/ BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 Tentang Kewajiban Fasiltasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT Laras Internusa:
1. PT Laras Internusa pertama kali mengetahui terbitnya SK Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari surat masuk Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024 dengan melampirkan fotokopi SK Bupati tersebut.
2. PT Laras Internusa mendapatkan kiriman surat dari pengantar surat pada tanggal 23 Mei 2024 yang isinya merupakan tembusan dari SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024. Jadi Perusahaan mengetahui terlebih dahulu ada SK Bupati tersebut dari surat masuk Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali pada tanggal 21 Mei 2024.
3. SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 memutuskan di antaranya:
- Diktum Kesatu bunyinya, PT Laras Internusa wajib menyerahkan lahan yang telah selesai dibangun seluas 20% dari total luas lahan yang diusahakan oleh PT LIN kepada masyarakat sekitar.
- Diktum Kedua, Realisasi kewajiban yang dimaksud Diktum Kesatu diberikan melalui Koperasi Plasma Masyarakat Adat Kinali dengan badan hukum nomor AHU 0009016.AH.01.25 Tahun 2021 sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
PT LIN menyampaikan bahwa untuk Diktum Kesatu jelas bahwa ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/ 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang telah diubah oleh Permentan Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 dan Permentan Nomor: 21/Permentan/KB.410/6/2017 (“Permentan Usaha Perkebunan”) telah memberikan pedoman terkait prosedur dalam pemberian kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang menyatakan:
I. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.
II. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
III. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- ketersediaan lahan;
- jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan
- kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
- Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan;
- harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan
- sanggup melakukan pengelolaan kebun
Di sini jelas menyatakan pada ayat 2 bahwa kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP. Tidak ada yang mewajibkan di dalam IUP.
Sedangkan Diktum Kedua PT Laras Internusa dalam hal ini untuk Pembangunan Plasma sudah bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera pada tahun 2012 yang pada saat MoU juga ikut mengetahui dan menandatangani pejabat Wali Nagari, Kecamatan, Dinas Koperindag, Dinas Perkebunan, dan Bupati Pasaman Barat pada masa itu. Dan baru-baru ini SK keanggotaan Plasma Koperasi Sawit MLKS juga ada perubahan pada tahun 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi.
“Yang jadi pertanyaan besar PT LIN yaitu belum ada ikatan kerja sama dengan Koperasi Produsen Masayarakat Kinali, kenapa SK Bupati Bupati No. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tanggal 16 Mei 2024 itu terbit, dan diperuntukan kepada koperasi yang jelas belum ada ikatan kerja samanya,” ujar Yudi.
4. PT LIN juga menjelaskan tidak ada pemberitahuan awal dan informasi dari Bupati kepada PT LIN kenapa SK ini diterbitkan.
5. PT LIN juga sudah bersurat kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 10 Juni 2024 dan belum mendapatkan balasan.
“Dari sedikit kronologi ini, PT LIN dan Plasmanya KS MLKS merugi tidak bisa beraktivitas, dan karyawan yang bekerja di PT LIN dan Plasma KS MLKS juga tidak bisa kerja panen, karena setiap mobil truk yang membawa hasil panen dari karyawan tidak bisa keluar dari perusahaan untuk dijual ke pabrik PT AAI karena adanya penghalangan sampai hari ini,” ungkap Yudi, Selasa (6/8/2024). (*)
Editor : Hendra Efison