PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pria lanjut usia berinisial R, 61, tewas setelah ditikam tetangganya, RH, 28. Peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban di Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (22/12) sore.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30. Laporan pertama diberikan oleh AF, 38, seorang petani yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban berada di dalam rumah bersama cucunya. Pelaku datang dari arah dapur sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan pisau ke arah dada korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Setelah korban tersungkur, pelaku kembali memukul bagian kepala korban dan menusuk tubuh korban untuk kedua kalinya. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali ke kediamannya.
“Peristiwa ini dipicu oleh persoalan batas tanah. Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga,” kata AKP Fion.
Korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam dinyatakan meninggal dunia di dalam rumahnya. Pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Fion menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, pelaku juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. (wni)
Editor : Novitri Selvia