Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

2 Bulan Menikah, Suami Ditangkap Polres Payakumbuh karena Narkoba

Syamsu Ridwan • Selasa, 11 Maret 2025 | 11:46 WIB

TIDAK BERKUTIK: RR, 23, saat ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba beberapa waktu lalu.(POLRES PAYAKUMBUH UNTUK PADEK)
TIDAK BERKUTIK: RR, 23, saat ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba beberapa waktu lalu.(POLRES PAYAKUMBUH UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Tanjuang Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, harus menghadapi kenyataan pahit di bulan Ramadhan.

Suaminya yang baru dinikahinya dua bulan lalu, berinisial RR, 23, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

RR ditangkap bersama rekannya, AR, 27, seorang buruh warga Kampung Tangah, Nagari Andaleh, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ipda Ori Wardhana, yang didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, Aipda Indra Zega, dan Dantim Buser, Aipda Andre Kordani.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersangka.

“Kami mendapat informasi dari warga yang merasa resah dan curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan oleh RT dan RW setempat. Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti narkoba,” ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra, Senin (10/3).

AKP Hendra menambahkan, kedua tersangka diduga tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat hisap sabu di dapur rumah kontrakan. “Selain sebagai pengedar, keduanya kami duga juga sebagai pemakai narkoba,” ujar Hendra.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam paket sabu ukuran sedang, alat hisap sabu, timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, serta plastik klip pembungkus sabu.

Polisi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #AKP Hendra #narkoba #Kelurahan Tanjuang Pauah #Polres Payakumbuh