Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Cabuli Anak, Pelaku Diamankan Polisi

Syamsu Ridwan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Peristiwa ini terjadi di dalam toilet salah satu rumah ibadah yang terletak di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada Selasa (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Payakumbuh tertanggal 2 September 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. 

Ia menyampaikan bahwa pelaku yang kini telah berstatus tersangka diketahui berinisial M, laki-laki berusia 35 tahun, warga Dusun Morlaok, Kelurahan Larangan Slampar, Kecamatan Tanakan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.

“Benar, saat ini tersangka telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di dalam toilet rumah ibadah,” ujar Iptu Andrio kepada wartawan, Selasa (7/10).

Menurut keterangan sementara dari polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingkan uang sebanyak Rp 5 ribu dengan kondisi korban yang masih anak-anak berumur 7 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu ruang toilet tempat ibadah pada sore hari, ketika suasana sedang relatif sepi.

Perbuatan tersangka tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 290 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: BGN Perketat Sistem Kontrol dengan Lintas Sektor

Lebih lanjut, Iptu Andrio menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Payakumbuh juga turut dilibatkan dalam memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

“Kami memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut anak di bawah umur,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah, dan taman bermain.

Peran orang tua dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Iptu Andrio.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Payakumbuh. Polisi terus mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#cabul #AKBP Ricky Ricardo #Anak Dibawah Umum #Polres Payakumbuh