Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Paripurna DPRD Payakumbuh Bahas 4 Ranperda, Dinkes dan DLH Diusulkan Naik Tipologi

Irfan R Rusli • Selasa, 10 Februari 2026 | 10:01 WIB

Pemko Payakumbuh ajukan 4 Ranperda di DPRD, meliputi perangkat daerah, pencabutan RDTR, lembaga kemasyarakatan, dan bantuan hukum warga miskin.
Pemko Payakumbuh ajukan 4 Ranperda di DPRD, meliputi perangkat daerah, pencabutan RDTR, lembaga kemasyarakatan, dan bantuan hukum warga miskin.
PADEK.JAWAPOS.COM--Pemko Payakumbuh mengajukan empat Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh terkait penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (09/02/2026), untuk penataan perangkat daerah, pencabutan regulasi lama, dan penyelenggaraan bantuan hukum.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, mewakili Wali Kota, menyampaikan pengajuan tersebut di hadapan DPRD.

“Empat Ranperda ini kami ajukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Rida.

Empat Ranperda itu meliputi perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Rida menegaskan penataan regulasi dinilai penting agar kebijakan daerah lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pemko Payakumbuh ingin memastikan seluruh regulasi daerah berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab perkembangan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Pada Ranperda perubahan perangkat daerah, Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional dan evaluasi kelembagaan.

“Pemko Payakumbuh sudah melewati tahapan identifikasi masalah, konsultasi ke Pemprov Sumbar, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat,” kata dia.

Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan.

Tipologi Dinas Lingkungan Hidup juga diusulkan naik dari tipe C menjadi tipe B untuk memperkuat pengelolaan lingkungan dan sampah.

Selain itu, urusan perdagangan ditambahkan pada Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Urusan kebudayaan ditambahkan pada dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Pemko juga menyesuaikan nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, mengubah Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, serta meningkatkan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Untuk Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan perubahan mengikuti ketentuan terbaru yang menetapkan RDTR melalui peraturan kepala daerah setelah persetujuan substansi Menteri.

“Langkah ini kami ambil untuk memberi kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Pada Ranperda pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko menilai substansi aturan lama tidak lagi sesuai dengan regulasi nasional.

“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif mendukung pembangunan,” terangnya.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum diajukan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin.

“Bantuan hukum merupakan hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat miskin mendapat perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Rida.

Ia menjelaskan bantuan litigasi mencakup pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Pemko Payakumbuh berharap pembahasan empat Ranperda berjalan sesuai jadwal hingga dapat segera ditetapkan bersama DPRD.

Sumber: Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, disampaikan Sekda Rida Ananda.(*)

Editor : Hendra Efison
#Rida Ananda Sekda #bantuan hukum masyarakat miskin #DPRD Kota Payakumbuh #Ranperda Payakumbuh 2026