Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sekdako Payakumbuh Sampaikan Jawaban Wali Kota atas 4 Ranperda, Tegaskan Komitmen Sinkronisasi dengan DPRD

Hendra Efison • Kamis, 19 Februari 2026 | 19:45 WIB

Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (19/2/2026).
Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (19/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Kamis (19/02/2026).

Dalam rapat tersebut, Rida menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki persepsi serta komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh.

“Setelah kami mendengar dan membaca secara seksama pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat buah Ranperda, dapat kami simpulkan bahwa kita mempunyai persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” kata Rida.

Ia menilai seluruh pandangan umum fraksi memuat masukan penting dalam penyempurnaan Ranperda sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas kebijakan daerah yang akan ditetapkan.

“Kami sangat menyadari sepenuhnya bahwa pandangan umum yang disampaikan tersebut merupakan masukan, saran dan kritikan yang sifatnya membangun,” ujarnya.

Menurutnya, Pemko Payakumbuh menjadikan masukan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat paripurna itu, Rida menyampaikan tanggapan Wali Kota terhadap empat Ranperda yang tengah dibahas, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kemudian Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh 2018–2038.

Selanjutnya Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Rida menekankan catatan yang disampaikan DPRD menunjukkan perhatian serius legislatif terhadap kualitas regulasi yang akan ditetapkan demi kemajuan daerah.

“Tanggapan dan masukan dari DPRD ini, harus kita sikapi bersama-sama secara arif dan bijak,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh proses pembahasan Ranperda harus diarahkan untuk mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.

Baca Juga: BI Sumbar Siapkan Rp 2,8 Triliun untuk Lebaran, Lokasi Penukaran Uang Ada 100 Titik

Rida juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan jawaban atas pemandangan umum seluruh fraksi, meskipun masih terdapat hal-hal yang memerlukan pendalaman dalam forum lanjutan.

“Kami menyadari bahwa jawaban dan tanggapan tersebut belum sepenuhnya dapat memuaskan semua anggota DPRD yang terhormat,” katanya.

Ia memastikan pembahasan rinci terhadap substansi empat Ranperda akan dilanjutkan melalui rapat kerja sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Insyaa Allah dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan dapat kita jawab secara tuntas dan kita diskusikan secara bersama-sama,” pungkasnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#rapat paripurna dprd #Ranperda Payakumbuh #Sekdako Rida Ananda