Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, SH, dengan melibatkan seluruh satuan fungsi, personel Satlantas, serta jajaran Polsek Kota Payakumbuh.
Penindakan dilakukan secara stasioner dan hunting di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas dan aksi balap liar.
Adapun sasaran dalam operasi tersebut meliputi kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong, pengendara yang tidak menggunakan helm, pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta aksi balap liar di jalan umum.
“Sebanyak 66 sepeda motor kami amankan karena terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong,” ujar AKP Yuliarman.
Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Pihak kepolisian juga mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk mengawasi generasi muda agar tertib berlalu lintas dan tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas. (rid)
Editor : Adetio Purtama