Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), sebagai peringatan bahwa sistem pengelolaan sampah berbasis TPA memiliki batas teknis operasional.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” kata Hanif.
Ia menjelaskan standar Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun, sehingga pemerintah daerah harus menyusun strategi pengurangan timbulan sampah dari hulu hingga hilir agar yang masuk ke TPA hanya residu.
Hanif juga memaparkan penurunan praktik open dumping berdasarkan penilaian KLH/BPLH, dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen, meski masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” ujarnya.
Penghentian open dumping menjadi bagian target pengelolaan sampah 100 persen dalam RPJMN 2025–2029, dengan sasaran capaian nasional 64,3 persen pada 2026.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen belum terkelola optimal.
Menanggapi arahan tersebut, Pemko Payakumbuh menyatakan kesiapan mempercepat reformasi pengelolaan sampah di daerah, terutama menyongsong berakhirnya TPA Regional Payakumbuh pada 2028.
Sekretaris Daerah Payakumbuh Rida Ananda, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Delni Putra, menegaskan komitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029.
“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida.
Pemko akan mendorong masyarakat memilah sampah dari rumah dan lingkungan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk menekan volume sampah yang berakhir di TPA.
Baca Juga: Takjil Tradisional Kuasai Pasar Pabukoan Daya Bangun, Lupis dan Gorengan Diserbu Pembeli
Selain itu, pemerintah kota memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah dan mengelolanya secara mandiri atau melalui kerja sama pihak lain.
Rida menegaskan kebijakan diarahkan pada prinsip 3R dan ekonomi sirkular, dengan menekan sampah dari hulu, mengoptimalkan pengolahan di tengah, serta memastikan pengelolaan di hilir sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Ia menekankan pengelolaan sampah bukan hanya persoalan teknis, melainkan perubahan perilaku yang harus dibangun sebagai budaya bersama sebelum masa operasional TPA berakhir pada 2028.(*)
Editor : Hendra Efison