PADEK.JAWAPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh Imam Luthfi Fajri dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Imam dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Rabu (22/4).
Baca Juga: Bundo Kanduang Solok Studi Tiru ke Pariaman, Perkuat Kursus Pra-Nikah Berbasis Adat dan Agama
Dalam amar tuntutannya, JPU Zuryati dan Winalia Oktora menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa menyebabkan Pasar Blok Barat Payakumbuh terbakar dan menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang korban kebakaran.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak adanya permintaan maaf maupun ganti rugi kepada korban.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan masih memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.
Baca Juga: AMIK-STMIK Jayanusa Padang Raih Akreditasi Unggul, Lulusan Siap Hadapi Dunia Kerja
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi melalui Kasi Intel Hadi Saputra, membenarkan tuntutan tersebut.
“Dalam persidangan hari ini, JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Imam dengan tuntutan lima tahun penjara karena terbukti pada dakwaan alternatif kesatu, yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Hadi.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Wakil Ketua PN Payakumbuh Kustrini, didampingi hakim anggota Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya, serta panitera Devi Yanti.
Baca Juga: Semen Padang Fasilitasi Jemaah Haji, Karyawan Teladan Dapat Pelunasan Biaya
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Nuril Hidayati menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu berat. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya.
“Kami akan melakukan pembelaan dan menyusun materi pembelaan setelah mempelajari tuntutan jaksa. Menurut kami tuntutan itu terlalu berat,” ujar Nuril.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pedagang korban kebakaran, anggota kepolisian, hingga warga sekitar pasar.
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Rusak di Padang Dimulai 2026–2027, Kampung Tanjung Jadi Prioritas
Salah seorang saksi korban, Detriati mengaku mengetahui kebakaran Pasar Blok Barat setelah diberitahu anaknya. Saat tiba di lokasi, ia melihat api terus membesar dan titik api pertama terlihat dari bagian atas Toko Emas Rambuti.
“Saya tahu pasar terbakar setelah diberitahu anak. Begitu sampai di lokasi, api sudah membesar. Titik api pertama saya lihat dari atas Toko Emas Rambuti,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Akibat peristiwa tersebut, Detriati mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kerugian saya sekitar Rp 2 miliar. Toko, gudang, dan barang-barang habis terbakar. Saya juga sudah membuat laporan polisi,” katanya.
Sementara itu, saksi dari pihak kepolisian, Aiptu Serlinus mengaku mengenal terdakwa dan mendapat informasi dari warga bahwa terdakwa kerap menghirup lem.
Menurut Serlinus, setelah terdakwa diamankan, Imam mengaku kebakaran itu terjadi tidak sengaja saat membakar sampah.
Baca Juga: Air Bah Terjang Padang Laweh Malalo, Warga Diminta Waspada Ancaman Galodo Susulan
“Saya mendapat informasi dari warga pasar bahwa terdakwa sering ngelem. Saat diamankan, terdakwa mengaku api muncul tidak sengaja saat membakar sampah,” ujar Serlinus.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, titik awal api diduga berasal dari bagian atap bangunan bekas Aprilia.
“Saat kejadian hujan, terdakwa mengaku memakai lem bersama temannya lalu membakar sampah karena kedinginan. Titik awal api diduga dari gonjong bangunan bekas Aprilia,” tambahnya.
Dalam persidangan, terdakwa Imam juga membantah sebagian keterangan saksi, khususnya terkait rekaman CCTV.
Ia mengakui pria dalam rekaman CCTV tersebut adalah dirinya, namun membantah sedang menelepon. “Dalam rekaman CCTV itu saya bukan sedang menelepon, tetapi sedang ngelem,” ujar Imam.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah telepon genggam milik terdakwa dan sebuah flashdisk. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril