Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gubernur Sumbar Usul Pemerintah Pusat Bayar Gaji ASN Daerah, Menkeu: “Belum Bisa”

Hendra Efison • Selasa, 7 Oktober 2025 | 23:28 WIB

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat bertemu Menkeu Purbaya, Selasa (7/10/2025), usulkan pemerintah pusat bayar gaji ASN daerah akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah tahun 2026.
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat bertemu Menkeu Purbaya, Selasa (7/10/2025), usulkan pemerintah pusat bayar gaji ASN daerah akibat pengurangan Dana Transfer ke Daerah tahun 2026.
PADEK.JAWAPOS.COM —Di tengah tekanan fiskal nasional yang semakin ketat, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bersama Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Langkah ini menanggapi rencana pemerintah pusat untuk memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

“Kalau Dana Transfer ke Daerah ini terus berkurang, tentu akan berdampak besar bagi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami mengusulkan agar pusat bisa mengambil alih pembayaran gaji ASN, termasuk PPPK, agar daerah tetap fokus membangun dan melayani masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Menurutnya, usulan tersebut bukan sekadar respons administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kepala daerah untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik di tengah penurunan dukungan fiskal dari pusat.

TKD 2026 Turun Rp300 Triliun, Sumbar Kehilangan Rp2,6 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi Dana Transfer ke Daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp650 triliun, jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp950 triliun.

Untuk wilayah Sumatera Barat, total pengurangan TKD diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun, sementara bagi Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri, pemotongan itu sekitar Rp533 miliar.

Sementara itu, belanja pegawai daerah yang sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional mencapai Rp373,8 triliun.

Kondisi ini, menurut Mahyeldi, memperkuat alasan perlunya keterlibatan pemerintah pusat dalam menanggung beban gaji ASN dan PPPK.

“Jika pusat mengambil alih beban gaji ASN, maka ruang fiskal daerah bisa difokuskan untuk pelayanan publik dan penguatan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Ajak Daerah Perkuat Inovasi dan Kemandirian

Mahyeldi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya bertahan di tengah tekanan fiskal, tetapi harus melangkah dengan strategi baru.

Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat memperkuat kolaborasi, menggali potensi lokal, dan mempercepat inovasi dalam pelayanan publik.

“Kita tidak boleh menunggu peluang datang dari luar. Kita harus menciptakan peluang dari dalam. Sumatera Barat punya potensi besar seperti pertanian, pariwisata, dan sumber daya manusia unggul. Jika kita kelola dengan sinergi dan semangat, kita bisa tetap tumbuh bahkan di tengah pengurangan anggaran,” kata Mahyeldi.

Ia juga menegaskan, kebijakan fiskal nasional harus dimaknai sebagai tantangan untuk memperkuat kemandirian daerah.

“Kita harus menunjukkan bahwa Sumatera Barat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pelaku perubahan. Dengan beradaptasi, berinovasi, dan menjaga semangat kebersamaan, insya Allah semua tantangan bisa kita hadapi,” ujarnya menutup pernyataan dengan nada optimistis.

Menkeu: Belum Bisa, Tapi Daerah Harus Efisien

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian dana transfer dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional di tengah tekanan ekonomi global.

“Kita memahami kekhawatiran daerah. Namun, penyesuaian ini perlu agar APBN tetap kuat. Pemerintah pusat juga mendorong agar daerah semakin efisien dan inovatif dalam mengelola anggaran,” jelasnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa usulan pembayaran gaji ASN daerah oleh pemerintah pusat belum bisa direalisasikan.

“Jadi kalau diminta sekarang gaji PNS daerah dibayar pusat, pasti saya nggak bisa,” ujar Menkeu.

Menurutnya, masih banyak ruang untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(*) 

Editor : Hendra Efison
#Menkeu Purbaya #Gaji ASN 2026 #Dana Transfer ke Daerah #Gubernur Mahyeldi #ambil alih pembayaran gaji