Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pembalakan Liar, 159 Hektare Hutan Rusak di Bayang Pesisir Selatan

Yoni Syafrizal • Senin, 4 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Novermal.(DOK. NOVERMAL)
Novermal.(DOK. NOVERMAL)

PADEK.JAWAPOS.COM-Masyarakat Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Batang Bayang, diliputi kekhawatiran akan terjadinya bencana banjir.

Pasalnya, hingga saat ini, hutan primer di bagian hulu sungai tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pembalakan liar. Kawasan hutan yang terdampak kerusakan parah itu berada di perbatasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Berdasarkan data dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) Provinsi Sumatera Barat, luas lahan yang mengalami perubahan tutupan akibat deforestasi dari tahun 2019 hingga 2025 tercatat mencapai 159 hektare.

Kawasan yang rusak tersebut termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Tangkapan Air (DTA) yang seharusnya dijaga kelestariannya karena memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Menurut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, kawasan hutan Suaka Alam dan Wisata (SAW), yang sebelumnya berstatus kawasan konservasi, telah diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 1.000 hektare.

Perubahan status tersebut semula direncanakan untuk proyek pembangunan jalan tembus Bayang (Kabupaten Pesisir Selatan) menuju Alahan Panjang (Kabupaten Solok), namun proyek itu batal dilanjutkan.

Di atas lahan APL tersebut, seorang Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) bernama Syamsir Dahlah mengantongi izin tebangan kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluas 50 hektare.

Izin tersebut dikuasakan kepada Budi Satriadi alias Budi Global. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas tebangan kayu justru telah melampaui izin, yaitu mencapai 159 hektare.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Pessel dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Novermal, menyampaikan keprihatinannya saat dihubungi pada Sabtu (2/8).
Ia menyampaikan kritik terhadap lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Ini persoalan serius. Kami menilai ada kelalaian dalam pengawasan, bahkan dugaan pembiaran. Pemkab Solok dan Pemkab Pessel, termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar, harus menjelaskan kepada publik bagaimana izin seluas 50 hektare bisa berubah menjadi kerusakan seluas 159 hektare. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini kerusakan ekologis,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Novermal juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembalakan di daerah hulu sungai tersebut.

“Kawasan itu merupakan hulu sungai yang menjadi sumber air bersih, pertanian, dan kehidupan masyarakat Bayang serta wilayah hilir lainnya. Jika rusak, maka banjir dan kekeringan akan sering terjadi. Masyarakat yang paling dirugikan. Kita tidak bisa diam karena saat ini masyarakat sudah dihantui oleh rasa takut,” katanya.

Ia juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi.

“Jangan menunggu laporan, langsung cek ke lapangan dan ambil tindakan tegas. Kami juga meminta Menteri LHK untuk mengembalikan status kawasan ini ke fungsi konservasi, bukan APL,” tambahnya.

Novermal menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap seluruh izin yang dikeluarkan di kawasan APL yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung atau kawasan rawan bencana.

“Fraksi PAN di DPRD Pessel akan mengawal isu ini, termasuk melalui koordinasi lintas daerah, karena ini menyangkut masa depan ekosistem pesisir dan daratan tinggi. Jangan sampai demi kepentingan ekonomi sesaat, kita mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” tutup Novermal. (yon)

Editor : Novitri Selvia
#sungai Batang Bayang #Novermal #SIPUHH #pembalakan liar #Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat #DPRD Pessel