Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perpres 46/2025 Bawa Perubahan Mendasar, Pemkab Pessel Dorong Penerapan Pengadaan Elektronik

Yoni Syafrizal • Rabu, 5 November 2025 | 11:27 WIB

Bupati Pessel, Hendrajoni bersama narasumber Khalid Mustafa (KM Partner) foto bersama peserta sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. (Dok. Kominfo Pessel)
Bupati Pessel, Hendrajoni bersama narasumber Khalid Mustafa (KM Partner) foto bersama peserta sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025. (Dok. Kominfo Pessel)
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Painan Convention Center (PCC) dan bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Kabupaten Evafauza Yuliasman, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta perwakilan TP PKK se-Kabupaten Pessel.

Narasumber utama kegiatan yaitu Khalid Mustafa, pendiri dan pimpinan KM Partner, yang dikenal sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat nasional.

Bupati Hendrajoni menyampaikan bahwa penerbitan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengadaan yang profesional dan berorientasi pada hasil (value for money).

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah instrumen penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrajoni.

Ia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas di setiap tahapan proses pengadaan, serta mendorong peserta agar berkomitmen mewujudkan pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas penyimpangan.

Hendrajoni juga meminta peserta memahami secara mendalam mekanisme pengadaan elektronik (e-procurement) yang menjadi bagian penting dari regulasi baru tersebut.

“Perubahan ini perlu dicermati, mulai dari peran penyedia hingga aspek pengawasan dan pencegahan korupsi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang kompetitif, profesional, dan berintegritas dengan sistem pengadaan yang sesuai standar nasional serta prinsip good governance.(yon)

Editor : Hendra Efison
#Perpres 46 tahun 2025 #Pemkab Pesisir Selatan #E Procurement #pengadaan barang dan jasa