Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelaku Penusukan di Depan Masjid Diciduk

Syamsu Ridwan • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:03 WIB
Pelaku penusukan di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Guguk setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian. (DOK POLSEK GUGUAK)
Pelaku penusukan di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Guguk setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian. (DOK POLSEK GUGUAK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Pelarian RZ, 28, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan perut korbannya robek, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Guguk meringkus warga Kelurahan Padang Tiakar, Kota Payakumbuh itu di tempat persembunyiannya, Selasa (19/5) sekitar pukul 00.10.

Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2025. RZ diburu setelah diduga kuat melakukan penusukan terhadap korban bernama Martonis alias Anton.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat itu, pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan luka robek serius di bagian perut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai tempat persembunyiannya.

“Personel kami mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah salah seorang temannya di daerah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh,” ujar Iptu Hamrizal.

Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal bersama Kanit Reskrim Bripka Egi Saputra segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengepungan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal di lapangan, RZ mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Guguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, RZ dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara karena mengakibatkan luka berat.

Di akhir keterangannya, Iptu Hamrizal menegaskan jajaran Polsek Guguk berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. (rid)

Editor : Adriyanto Syafril
#kriminal #pelaku penusukan