PADEK.JAWAPOS.COM - Peredaran narkoba di Kabupaten Agam masih menjadi ancaman serius. Dari 76 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Agam, kasus narkotika mendominasi dengan 46 perkara.
Fakta itu mengemuka dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (22/5).
Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Menurutnya, negara harus hadir dan berdiri paling depan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
“Ini pernyataan tegas negara hadir. Negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran hukum, para bandar dan pengedar yang merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Benni menyebut narkoba tidak hanya menghancurkan fisik dan mental generasi muda, tetapi juga memicu kriminalitas dan merusak tatanan sosial masyarakat. Karena itu, pemberantasan narkotika dinilai harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum.
Dia mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Keluarga juga diminta memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak sebagai benteng utama pencegahan.
Selain itu, Benni turut mendorong dukungan terhadap program rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat kembali pulih dan produktif di tengah masyarakat.
“Dengan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, kita optimistis Agam bisa bersih dari narkoba demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Noptra, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud akuntabilitas penegakan hukum.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
“Pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Agam dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Noptra merinci, selain 46 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari lima perkara perlindungan anak, 12 perkara pencurian, tujuh perkara penganiayaan, dua perkara pengancaman serta masing-masing satu perkara konversi sumber daya alam, penipuan, KDRT dan tindak pidana kesusilaan.
Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 141,6108 gram, ganja 7.689,87 gram dan ekstasi 20,34 gram.
Menurutnya, dominasi perkara narkotika menjadi alarm serius bahwa peredaran barang haram masih nyata terjadi di Kabupaten Agam.
“Negara benar-benar hadir dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun tindak pidana lain yang merusak ketertiban sosial dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kegiatan itu turut dihadiri Kapolres Agam, AKBP Muari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kalapas Kelas IIB Lubukbasung, Budi Suharto dan unsur Forkopimda lainnya. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril