Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pencabulan Anak Gegerkan Warga Sungaiabu, Pelaku Diamankan Warga, Polisi Dalami Kasus

Dila Kartika Sari • Rabu, 3 Juni 2026 | 08:23 WIB
Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Solok di Jorong Panasahan, Nagari Sungaiabu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (1/6). (DOK POLRES SOLOK)
Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Solok di Jorong Panasahan, Nagari Sungaiabu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Senin (1/6). (DOK POLRES SOLOK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Jorong Panasahan, Nagari Sungaiabu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Seorang pria berinisial DN, 23, diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada personel piket Satreskrim Polres Solok untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6) sekitar pukul 20.00. Warga yang mengetahui dugaan tindak asusila terhadap anak itu langsung bertindak dengan mengamankan terduga pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Solok bergerak cepat melakukan penanganan kasus. Petugas segera menjalankan serangkaian prosedur hukum, termasuk mengamankan DN untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.

Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Sinulaki, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita menggunakan Pasal 415 huruf (b) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai landasan hukum penanganan kasus ini,” ujarnya.

Menurut Albeth, penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia menegaskan, Polres Solok berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saat ini, DN masih menjalani proses penyidikan intensif di Markas Polres Solok.

Kapolres Solok juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan seksual. “Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak dari berbagai ancaman kekerasan seksual,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan gejala atau indikasi perilaku mencurigakan yang melibatkan anak di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Peran keluarga, masyarakat, serta aparat penegak hukum dinilai penting untuk mencegah dan menindak setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (cr8)

Editor : Adriyanto Syafril
#pencabulan anak bawah umur