PADEK.JAWAPOS.COM - Sebanyak 45 unit sepeda motor hasil penindakan pelanggaran lalu lintas dan razia balap liar masih terparkir di lingkungan Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh. Sebagian besar kendaraan tersebut telah berada di lokasi penyimpanan lebih dari dua tahun tanpa pernah dijemput oleh pemiliknya.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil berbagai operasi penertiban, terutama Razia Balap Liar dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara intensif dalam dua tahun terakhir. Hingga kini, jumlah kendaraan yang belum diambil terus bertambah, sementara hanya sedikit pemilik yang datang untuk mengurus proses pengambilannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Lantas Iptu Andi F. Purna mengatakan pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar segera mengurus dan mengambil kendaraan yang diamankan.
“Iya, barang bukti puluhan kendaraan roda dua ini hampir dua tahun lebih berada di sini. Ini merupakan hasil tangkapan sejak dua tahun lalu dan belum dijemput oleh pemiliknya,” ujar Iptu Andi F. Purna saat ditemui di Mapolres Payakumbuh, Kamis (4/6).
Menurutnya, kendaraan yang diamankan umumnya terjaring karena berbagai pelanggaran kasat mata yang identik dengan aktivitas balap liar. Di antaranya tidak menggunakan kaca spion, memakai knalpot racing atau knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang jelas, serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti STNK maupun BPKB.
“Pelanggaran tersebut merupakan indikator utama dari praktik balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Kasat Lantas kembali mengingatkan para pemilik kendaraan agar segera datang ke Satlantas Polres Payakumbuh dengan membawa dokumen dan kelengkapan kendaraan yang diperlukan.
“Silakan datang dan bawa surat kendaraan serta kelengkapannya. Umumnya, kendaraan yang ada di sini adalah kendaraan yang terjaring saat kita melakukan razia balap liar,” tegas mantan Ps Kanit Lantas Polsek Lubuk Begalung tersebut.
Selain puluhan sepeda motor yang memenuhi area penyimpanan, di salah satu ruangan Satlantas juga tampak belasan knalpot racing yang telah dilepas dari kendaraan pelanggar selama proses penindakan. Kondisi tersebut menjadi gambaran tingginya intensitas pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Untuk menekan angka pelanggaran dan aksi balap liar, Satlantas Polres Payakumbuh tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami terus memberikan edukasi dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” ungkap Andi.
Mereka diminta berperan aktif dalam mencegah aksi balap liar dengan mengingatkan anak-anak dan remaja mengenai bahaya serta risiko yang ditimbulkan. Selain itu, orang tua juga diharapkan lebih bijak dengan tidak memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk menggunakan kendaraan tanpa pengawasan.
Melalui langkah tersebut, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas terus meningkat sehingga angka kecelakaan dan gangguan keamanan di jalan raya dapat ditekan. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril