Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KAN Pangian Resmi Dikukuhkan

Safrizal Putra • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:20 WIB
Kepengurusan KAN Nagari Pangian resmi dikukuhkan di halaman Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (24/6). Kepengurusan baru langsung memprioritaskan penyusunan regulasi adat. (DOK PEMKAB TANAHDATAR)
Kepengurusan KAN Nagari Pangian resmi dikukuhkan di halaman Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (24/6). Kepengurusan baru langsung memprioritaskan penyusunan regulasi adat. (DOK PEMKAB TANAHDATAR)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Baru saja resmi dikukuhkan, Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Pangian periode 2026-2032 langsung bergerak cepat. Prioritas utama yang ditetapkan adalah menyusun Peraturan Kerapatan Adat Nagari (PKAN) sebagai landasan hukum adat untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan sengketa di tengah masyarakat.

Prosesi pengukuhan yang ditandai dengan pengambilan sumpah dan pelantikan fungsionaris adat berlangsung di halaman Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Tanahdatar Eka Putra bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca). Ketua KAN Nagari Pangian yang baru, WD Engku Katib Mudo, menegaskan bahwa pe­nyusunan regulasi adat menjadi langkah pertama yang akan segera dituntaskan oleh kepengurusan baru.

“Sebagai pengurus yang baru, kami memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah menyusun Peraturan Kerapatan Adat Nagari ya­­ng baru, yang InsyaAllah se­ge­­r­a rampung dalam waktu dekat,” ujar WD Engku Katib Mu­do usai pelantikan, dikutip dari media sosial Pemkab Ta­nah­d­atar.

Menurutnya, regulasi ter­sebut akan menjadi pedoman tertulis yang memiliki kekuatan hukum adat dalam memediasi, mengadili, serta menyelesaikan berbagai sengketa sosial yang terjadi di Nagari Pangian.

Selain penyusunan regulasi, KAN Pangian juga akan melakukan pembenahan organisasi melalui restrukturisasi internal suku. Langkah ini dilakukan dengan mempercepat pengisian sejumlah posisi kepengurusan adat di tingkat kaum yang selama ini masih kosong.

“Kami ingin setiap niniak mamak memiliki kekuatan dan kewibawaan dalam menjalankan fungsi adat. Karena itu, struktur kepengurusan adat yang kosong harus segera diisi melalui mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Bupati Tanahdatar Eka Putra menyatakan dukungannya terhadap agenda penguatan kelembagaan adat tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi adat harus menjadi instrumen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial.

“Ini merupakan tugas kita bersama. Walaupun berat, de­ngan niat yang kuat InsyaAllah dapat kita jalankan. Tujuannya adalah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan dampak negatif budaya asing,” tegas Eka Putra di hadapan para pemangku adat.

Komitmen serupa juga di­sam­paikan Pemerintah Nagari Pangian di bawah kepemimpinan Wali Nagari Hijrah Adi Sukrial. Pemerintah nagari menyatakan siap mendukung operasional lembaga adat me­lalui program pembinaan ge­ne­rasi muda berbasis seni dan budaya tradisional, seperti pasambahan dan silek.

Rangkaian pelantikan dan pengukuhan ditutup dengan dukungan dari tokoh ma­sya­rakat, Khaidir AP Dt Tanaro. Ia berharap kepengurusan baru KAN Pangian segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang masih berkembang, terutama sengketa hak waris sako dan pusako. (cc8)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kerapatan Adat Nagari (KAN)