PADEK.JAWAPOS.COM -- Sebanyak 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman di halaman Kantor Kejari Pariaman, Kamis (25/6). Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 92 perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran penegak hukum lainnya. Kehadiran pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta menjaga kepastian hukum di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah konkret untuk memastikan barang-barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan tidak disalahgunakan.
“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Menurut Yota, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga simbol penegakan hukum yang tegas dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pariaman bersama Forkopimda memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan daerah yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat,” katanya.
Yota juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menekan angka kriminalitas. Menurutnya, pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari 130 perkara yang dieksekusi, sebanyak 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.
Selain itu, terdapat 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara penganiayaan, dan satu perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Anggia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memutus mata rantai tindak pidana dan mencegah barang bukti kembali jatuh ke tangan yang salah. “Kejaksaan bersama pemerintahan tidak ingin barang-barang bukti ini disalahgunakan atau justru kembali ke tangan yang salah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait yang selama ini telah membangun sinergi dalam penanganan perkara.
“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini,” katanya.
Menurut Anggia, koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Pengadilan menjadi faktor penting sehingga proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi dapat berjalan lancar. (nia)
Editor : Adriyanto Syafril