Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sabu dan 17 Kilogram Ganja Dimusnahkan

ZikriNiati ZN • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:40 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti 130 perkara tindak pidana yang telah inkracht. (DOK PEMKO PARIAMAN)
Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti 130 perkara tindak pidana yang telah inkracht. (DOK PEMKO PARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Sebanyak 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi melalui pemusnahan ba­ra­ng bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman di halaman Kantor Kejari Pariaman, Kamis (25/6). Dari total perkara tersebut, kasus narkotika men­dominasi de­ngan 92 per­kara.

Kegiatan pemusnahan ba­rang bukti itu dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (For­ko­pimda) dan jajaran penegak hukum lainnya. Kehadiran pemerintah daerah dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta menjaga kepastian hukum di wilayah Kota Pariaman dan sekitarnya.

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, pemusna­han barang bukti merupakan la­ngkah konkret untuk memasti­kan barang-barang yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan tidak disalahgu­na­kan.

“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemus­nahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar­nya.

Menurut Yota, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga simbol penegakan hukum yang tegas dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya men­cegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pariaman bersama Forkopimda memiliki tanggung jawab moral untuk me­wu­jud­kan daerah yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pe­ngingat akan pentingnya pe­nga­wasan di tengah ma­sya­rakat,” katanya.

Yota juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kola­borasi dalam menekan angka kriminalitas. Menurutnya, pendidikan karakter bagi ge­nerasi mu­da, pengawasan di tingkat desa dan kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang aman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah ber­kekuatan hukum tetap.

Dari 130 perkara yang dieksekusi, sebanyak 92 per­kara merupakan tindak pidana nar­kotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram.

Selain itu, terdapat 32 per­kara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 14 perkara perlindungan anak, 15 perkara pencurian, dua perkara pengania­yaan, dan satu per­kara perbuatan tidak menyenangkan.

Anggia menegaskan, pemusnahan ba­rang bukti me­ru­pa­kan bentuk komitmen Ke­jaksaan Ne­geri Pariaman untuk memutus ma­ta rantai tindak pi­dana dan men­­ce­gah barang bukti kem­­bali jatuh ke tangan yang salah. “Kejaksaan bersama pe­me­rintahan ti­dak ingin ba­ra­ng-ba­rang buk­­ti ini di­sa­lah­gu­nakan atau justru kem­bali ke tangan yang salah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan ap­resiasi kepada seluruh instansi pe­negak hukum dan mitra ­terkait yang selama ini telah membangun sinergi d­a­­lam pena­nganan per­kara.

“Kami juga ingin me­nyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi pe­negak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini,” katanya.

Menurut Anggia, koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Pengadilan menjadi faktor penting sehingga proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi dapat berjalan lancar. (nia)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kejari Pariaman #Sabu dan Daun Ganja