PADEK.JAWAPOS.COM -- Polemik izin usaha pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, memasuki babak baru.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, ESDM mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang kini meminta izin ditinjau kembali, padahal sebelumnya telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama penerbitan izin.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan IUP batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Menurutnya, izin baru diterbitkan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang dipenuhi, termasuk rekomendasi serta dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebelum diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6).
Helmi menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang.
Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang meminta agar IUP tersebut ditinjau kembali, Helmi mengatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah.
Surat itu, katanya, akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, Helmi menilai masyarakat perlu mengetahui secara utuh kronologi penerbitan izin tersebut.
Ia mengungkapkan, sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah lebih dahulu menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses perizinan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa PKKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” kata Helmi.
Selain persetujuan tata ruang, pembahasan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL juga telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai prosedur.
Dengan demikian, kata Helmi, penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan penjelasan tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak melihat persoalan hanya dari satu sudut pandang.
Meski demikian, Helmi memastikan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat.
Menurutnya, mekanisme evaluasi telah diatur dalam ketentuan hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjamin pengambilan keputusan yang objektif dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjut Helmi, juga menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang.
Aspirasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril